Hakim: Eksepsi Ariel Ditolak Karena Isi Diluar Ranah Keberatan
Reporter
Editor
Senin, 6 Desember 2010 12:39 WIB
Ariel alias Nazril Ilham usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri, Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim sidang kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel, menjelaskan beberapa alasan dan pertimbangan mereka menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum. Penolakan itu karena isi keberatan yang disampaikan penasehat hukum Ariel berada di luar ranah eksepsi atau keberatan. "Soal (pelanggaran) asas retroaktif dan soal error in persona terkait dakwaan jaksa itu di luar ranah keberatan," kata Syahrul Machmud, anggota majelis hakim yang ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin 6 Desember 2010.
Selain itu, soal barang bukti yang tidak disita dari terdakwa dan penolakan penangguhan penahanan terdakwa, menurut Syahrul, juga di luar ranah keberatan. Dalam eksepsi tim penasehat hukum juga dinyatakan bahwa yang berkompeten untuk menangani kasus Ariel adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain itu pasal yang didakwakan jaksa juga ditambah-tambah.
"Padahal kompetensi Pengadilan Jakarta Selatan itu relatif. Pengadilan Negeri Bandung justru berwenang menangani kasus ini (Ariel) karena locus delicti-nya kan di Bandung. Dakwaan jaksa juga tak pernah ditambah," kata Syahrul.