Pekan Depan Sidang Putusan Sela Ariel Terbuka untuk Umum
Reporter
Editor
Senin, 29 November 2010 11:44 WIB
Ariel Peterpan usai menjalani sidang kedua kasus video porno di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Tempo/Aditya Herlambang Putra
TEMPO Interaktif, Bandung - Majelis Hakim akan membuka untuk umum sidang pembacaan putusan sela kasus video porno dengan terdakwa Ariel dan Reza Rizaldy alias Rejoy. Gelaran kedua sidang terpisah itu dijadwalkan Senin (6/12) pekan depan.
"Karena (agenda) sidangnya pembacaan putusan, maka terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso seusai sidang Senin (29/11). Hal itu sesuai pasal terkait dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Ia juga menjelaskan dalam sidang pekan depan itu majelis akan membacakan putusan atas eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Ariel dan Rejoy. "Apakah eksepsi itu bisa diterima atau tidak," ujar Singgih. "Persidangan akan berlanjut dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi pada (pekan berikutnya)kalau eksepsi (kedua terdakwa) ditolak."
Singgih memastikan, putusan sela kelak bebas dari pengaruh dan tekanan unjuk rasa anti pornografi dan Ariel yang selalu digelar di luar ruang sidang. "Kami profesional," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Rusmanton menyatakan jumlah saksi yang akan diperiksa dalam kasus Ariel sebanyak 28 saksi, termasuk 11 saksi ahli. Para saksi tersebut antara lain Luna Maya, Cut Tary, Sarah Amalia, Andika Naliputra, Rejoy, dan Anggit.
Sementara itu, jaksa penuntut kasus Ariel lainnya, Firdaus, menjelaskan kesimpulan tanggapan jaksa atas eksepsi penasehat hukum Ariel. "Kesimpulan pertama, kami memohon agar majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata dia.
Selain itu, jaksa penuntut memohon majelis hakim menerima dakwaan jaksa. Terakhir, Majelis Hakim dimohon melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Kalau sebelumnya penasehat hukum terdakwa menyatakan dakwaan kami tidak jelas itu kan hak mereka. Kami juga berhak menyampaikan sikap dan tanggapan kami atas keberatan mereka," ujar Firdaus.