Pekan Depan Sidang Putusan Sela Ariel Terbuka untuk Umum

Reporter

Editor

Senin, 29 November 2010 11:44 WIB

Ariel Peterpan usai menjalani sidang kedua kasus video porno di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Tempo/Aditya Herlambang Putra

TEMPO Interaktif, Bandung - Majelis Hakim akan membuka untuk umum sidang pembacaan putusan sela kasus video porno dengan terdakwa Ariel dan Reza Rizaldy alias Rejoy. Gelaran kedua sidang terpisah itu dijadwalkan Senin (6/12) pekan depan.

"Karena (agenda) sidangnya pembacaan putusan, maka terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso seusai sidang Senin (29/11). Hal itu sesuai pasal terkait dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Ia juga menjelaskan dalam sidang pekan depan itu majelis akan membacakan putusan atas eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Ariel dan Rejoy. "Apakah eksepsi itu bisa diterima atau tidak," ujar Singgih. "Persidangan akan berlanjut dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi pada (pekan berikutnya)kalau eksepsi (kedua terdakwa) ditolak."

Singgih memastikan, putusan sela kelak bebas dari pengaruh dan tekanan unjuk rasa anti pornografi dan Ariel yang selalu digelar di luar ruang sidang. "Kami profesional," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Rusmanton menyatakan jumlah saksi yang akan diperiksa dalam kasus Ariel sebanyak 28 saksi, termasuk 11 saksi ahli. Para saksi tersebut antara lain Luna Maya, Cut Tary, Sarah Amalia, Andika Naliputra, Rejoy, dan Anggit.

Sementara itu, jaksa penuntut kasus Ariel lainnya, Firdaus, menjelaskan kesimpulan tanggapan jaksa atas eksepsi penasehat hukum Ariel. "Kesimpulan pertama, kami memohon agar majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata dia.

Selain itu, jaksa penuntut memohon majelis hakim menerima dakwaan jaksa. Terakhir, Majelis Hakim dimohon melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Kalau sebelumnya penasehat hukum terdakwa menyatakan dakwaan kami tidak jelas itu kan hak mereka. Kami juga berhak menyampaikan sikap dan tanggapan kami atas keberatan mereka," ujar Firdaus.

ERICK P HARDI

Berita terkait

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

6 Juni 2018

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab yang berada di Mekah tidak kunjung pulang ke tanah air.

Baca Selengkapnya