TEMPO Interaktif, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin 29 November 2010 mengelar persidangan kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel, vokalis Grup Band Peterpan. Sidang digelar tertutup di Ruang Sidang Kresna dan dijadwalkan mendengarkan pendapat Jaksa atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.
"Kami akan bacakan tanggapan atau pendapat Jaksa atas eksepsi penasehat hukum. Hari ini agendanya hanya pembacaan pendapat JPU itu," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Rusmanto, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/11) pagi.
Pembacaan diperkirakan tak akan berlangsung lama. "Paling sekitar 20 - 30 menit," kata Rusmanto. Naskah tanggapan jaksa sendiri hanya 12 halaman.
Rusmanto membenarkan inti tanggapan jaksa penuntut tersebut adalah untuk mementahkan eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum Ariel atas dakwaan. "Ya (untuk mementahkan eksepsi terdakwa),"jawabnya.
Rusmanto juga menyebutkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela Majelis Hakim. Putusan sela akan berisi sikap majelis hakim menerima atau menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa serta dakwaan dan tanggapan jaksa penuntut.