DPRD Papua Akan Gelar Rapat Akbar

Reporter

Editor

Rabu, 12 November 2003 21:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura: Menyikapi persoalan politik, sosial, ekonomi yang berkembang, terkait dengan pemekaran dan Majelis Rakyat Papua (MRP), berbagai elemen di Provinsi Papua akan menggelar Sidang Istimewa (SI) dan rapat akbar, awal Desember mendatang. SI akan digelar dewan adat Papua, sementara rapat akbar akan diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua."Rapat akbar akan menyikapi persoalan politik yang berkembang di Papua," kata John Ibo, Ketua DPRD Provinsi Papua. Rencananya, DPRD Papua yang akan dihadiri komponen pemerintah dan masyarakat Papua, seperti para bupati Papua, DPRD Papua, kalangan adat, komponen perempuan, kalangan kampus dan pemuda, kalangan adat, utusan MPR-RI dan DPRD-RI dari Papua, serta Menteri Percepatan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (PPKTI), Drs Manuel Kaisepo, itu akan menguji pendapat DPRD Papua, diantaranya penerapan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua tidak didukung pemerintah pusat secara proporsional dan bertanggung jawab yang mengakibatkan terjadinya kondisi tidak kondusif di Papua. "Sepertinya pemerintah pusat tidak ikhlas menjalankan Otsus," kata Ibo. Selain itu, pengujian pun akan dilakukan terhadap uji materi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sehubungan dengan pembentukan MRP, dan pemilihan semacam referendum tentang pemekaran. "Rakyat perlu tahu apa yang mereka inginkan. Jangan mengintervensi dan memaksa rakyat. Sehingga rakyat tidak bingung dan bisa memajukan kehidupan sendiri," katanya.Dukungan terhadap rapat akbar pun diberikan Dewan Adat Papua. "Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat Papua harus mengambil bagian dalam rapat akbar itu, agar kedepannya, masyarakat mempunyai pijakan yang benar-benar jelas," kata Sefnat Ohei, Ketua Pemerintahan Dewan Adat Papua. Tapi, bagi Jaap Solossa, Gubernur Provinsi Papua, rencana rapat akbar itu merupakan hal yang wajar. "Jika DPRD ingin menggelar rapat akbar silahkan saja. Keputusan itu telah menjadi keputusan mereka dan tidak dilarang," kata Solossa. Solossa juga menegaskan, pemerintah provinsi tidak ikut campur dengan kegiatan yang murni merupakan kegiatan DPRD dan rakyat Papua itu. "Pemerintah daerah tidak akan memberikan dana sepersen pun dan tidak akan ikut campur didalamnya. Pemerintah daerah hanya memberikan izin, karena kegiatan ini sifatnya untuk kepentingan masyarakat," katanya lagi. Lita Oetomo - Tempo News Room

Berita terkait

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

2 menit lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Thiago Alcantara dan Liverpool Resmi Berpisah, Joel Matip Juga Putuskan Pergi

3 menit lalu

Thiago Alcantara dan Liverpool Resmi Berpisah, Joel Matip Juga Putuskan Pergi

Thiago Alcantara dan Joel Matip memutuskan untuk meninggalkan Liverpool pada akhir musim ini. Apa kata Jurgen Klopp?

Baca Selengkapnya

Kisah Perjuangan Bisa Lakukan Ibadah Haji, dari Kuli Panggul dan Penjual Keset hingga Witan Sulaeman

3 menit lalu

Kisah Perjuangan Bisa Lakukan Ibadah Haji, dari Kuli Panggul dan Penjual Keset hingga Witan Sulaeman

Memasuki musim haji, terdapat kisah-kisah keberangkatan ibadah haji yang menarik dari calon jemaah, mulai dari kuli panggul sampai Witan Sulaiman.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Tutup Rangkaian Program Impact Incubator dengan NextDev Summit 2024

9 menit lalu

Telkomsel Tutup Rangkaian Program Impact Incubator dengan NextDev Summit 2024

NextDev Summit 2024 menampilkan inovasi hasil inkubasi, sesi konferensi, serta peluang membangun relasi.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

12 menit lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

26 Perusahaan Kapas dari Cina Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

13 menit lalu

26 Perusahaan Kapas dari Cina Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

26 perusahaan kapas asal Cina tak bisa melakukam impor ke Amerika Serikat karena diduga melakukan kerja paksa ke minoritas warga Uighur.

Baca Selengkapnya

Persib Bandung vs Bali United, Stefano Cugurra Minta Para Pemain Waspada

16 menit lalu

Persib Bandung vs Bali United, Stefano Cugurra Minta Para Pemain Waspada

Pelatih Bali United Stefano Cugurra mengingatkan para pemain untuk mewaspadai semua pemain Persib Bandung di Championship Series Liga 1.

Baca Selengkapnya

Intrik di Rumah Bordil, Sinopsis dan Daftar Pemeran dalam Serial India Heeramandi: The Diamond Bazaar

18 menit lalu

Intrik di Rumah Bordil, Sinopsis dan Daftar Pemeran dalam Serial India Heeramandi: The Diamond Bazaar

Serial India Heeramandi: The Diamond Bazaar yang sudah tayang di Netflix memiliki alur kompleks dan menampilkan aktor serta aktris ternama.

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

28 menit lalu

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta LavAni Allo Bank Tutup Putaran Pertama dengan Kemenangan, Kalahkan Sukun Badak

31 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta LavAni Allo Bank Tutup Putaran Pertama dengan Kemenangan, Kalahkan Sukun Badak

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank menutup putaran pertama Proliga 2024 dengan kemenangan atas Kudus Sukun Badak.

Baca Selengkapnya