Presiden Minta Penjelasan Soal Misbakhun

Reporter

Editor

Selasa, 16 November 2010 15:55 WIB

M. Misbakhun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta bawahannya tak hanya menjelaskan kasus Gayus Halomoan Tambunan, tetapi juga vonis politisi Partai Keadilan Sejahtera Mukhamad Misbakhun dalam rapat koordinasi terbatas di kantornya.

"Saya minta pada kesempatan ini secara resmi pejabat terkait laporkan pada saya yang menjadi perhatian publik sekarang, perihal Gayus dan vonis Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi," ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (16/11).

Sayangnya, Yudhoyono tak memaparkan mengapa ia ingin tahu soal Misbakhun, yang dituntut delapan tahun penjara namun divonis setahun bui saja akibat pemalsuan dokumen untuk Letter of Credit Bank Century.

Ia hanya mengatakan tak bakal mengintervensi kasus tersebut. "Saya tidak akan, tidak mungkin, dan tidak boleh intervensi pada sisi sisi hukum yang bukan menjadi kewenangan saya. Tapi sebagai kepala negara saya wajib peduli, apa yang menjadi perhatian dari rakyat kita," tuturnya.

Misbakhun adalah salah satu inisiator hak angket Panitia Khusus Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat. Awal tahun ini Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam Andi Arief melaporkan Misbakhun kepada polisi dengan tuduhan pembuatan L/C fiktif.

Advertising
Advertising

Sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional, Misbakhun dituduh memalsukan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo juga dikenai tuduhan serupa. Keduanya dituntut penjara delapan tahun oleh jaksa.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menghukum Misbakhun dan Franky setahun di bui.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Pengamat Sebut Ini Penyebab Bank Mandiri Bisa Dibobol Rp 1,8 T

23 Mei 2018

Pengamat Sebut Ini Penyebab Bank Mandiri Bisa Dibobol Rp 1,8 T

Bank Mandiri terjerat kredit macet Rp 1,8 triliun oleh PT Tirta Amarta.

Baca Selengkapnya

Kebutuhan Pinjaman Mikro Tinggi, Joki pun Bermunculan  

5 Oktober 2016

Kebutuhan Pinjaman Mikro Tinggi, Joki pun Bermunculan  

Lembaga MicroSave Indonesia menyatakan praktek pinjaman mikro melalui joki semakin banyak.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut Bank DKI Eko Budiwiyono Jadi Tersangka  

20 April 2016

Mantan Dirut Bank DKI Eko Budiwiyono Jadi Tersangka  

Dengan dokumen-dokumen yang tidak benar itu, kedua tersangka yang berwenang sebagai pemutus kredit tetap memberikan kredit kepada PT Likotama.

Baca Selengkapnya

Ini Kecurigaan Anggota DPR Soal Kredit Bank BUMN  

16 Maret 2016

Ini Kecurigaan Anggota DPR Soal Kredit Bank BUMN  

Hal yang tak lazim lainnya, ada perusahaan yang mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kredit Fiktif BNI Makassar Segera Diadili  

23 Juli 2015

Tersangka Kredit Fiktif BNI Makassar Segera Diadili  

Pencairan kredit senilai Rp 57,5 miliar diperuntukkan bagi 128
petani.

Baca Selengkapnya

Bank Jatim Kebobolan Kredit Fiktif Rp 19 Miliar  

19 Mei 2015

Bank Jatim Kebobolan Kredit Fiktif Rp 19 Miliar  

Pimpinan cabang Bank Jatim bekerja sama dengan pengusaha dan anak buah.

Baca Selengkapnya

Rentenir Berkedok Koperasi Terancam Masuk Bui

8 Mei 2015

Rentenir Berkedok Koperasi Terancam Masuk Bui

Purwakarta menggandeng kepolisian untuk membasmi rentenir.

Baca Selengkapnya

BPK Audit Dana Pemerintah Jawa Barat di BJB  

6 April 2015

BPK Audit Dana Pemerintah Jawa Barat di BJB  

Pemerintah Jawa Barat mengucurkan banyak dana untuk Bank Jabar Banten.

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Ditahan, BNI: Kredit Layak Diberikan

27 Maret 2015

Tiga Karyawan Ditahan, BNI: Kredit Layak Diberikan

Proses pemberian kredit tersebut telah memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca Selengkapnya

Staf Kecamatan Bobol Bank Jombang Rp 775 Juta  

19 Maret 2015

Staf Kecamatan Bobol Bank Jombang Rp 775 Juta  

Staf kecamatan sudah sebulan tak masuk kerja.

Baca Selengkapnya