Jumlah Perokok Pemula Naik Empat kali Lipat

Reporter

Editor

Sabtu, 13 November 2010 05:58 WIB

Massa melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya PerGub 88/ 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau meminta iklan rokok segera dihentikan. "Larangan total, tidak boleh ada iklan sama sekali,"ujar anggota Komnas Widyastuti Soerojo di Jakarta, Jum'at (12/11).

Menurut Widyastuti, warga yang mengkonsumsi rokok dari tahun ketahun terus meningkat. Yang semakin miris, pertambahan terjadi pada perokok usia pemula dan meningkat hampir empat kali lipat dari tahun 2001-2007. Pada usia 5-9 taun naik 0,4 persen jadi 1,9 persen. Perokok pemula usia 10-14 tahun, dari 9,5 persen naik 16 persen.

Perokok pemula yaitu anak-anak di bawah usia 15 tahun ini dengan tingkat pendidikan rendah/tidak tamat sekolah meningkat 13,5 persen. Sebelumnya yang tamat perguruan tinggi hanya 8,5 persen.

Dari kelompok pendapat, pendapatan paling rendah meningkat 5,6 persen, sedangkan yang pendapatan paling tinggi justru menurun 4 persen. Kelompok rentan inilah yang hendak dilindungi. "Kita tidak melarang sama sekali orang merokok, usaha industri rokok, atau mematikan petani tembakau, tidak sama sekali,"ujarnya.

Selain melarang iklan rokok, Komnas juga meminta bungkus-bungkus rokok seyogyanya diberi gambar atau peringatan yang jelas supaya masyarakat tahu bahaya merokok. Sama halnya yang dilakukan produsen dengan bungkus rokok yang mereka ekspor ke Singapura dan Malaysia.

Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu bentuk pendidikan yang tidak mahal karena pemerintah tidak harus membayar. "Tidak ada alasan bagi industri Indonesia untuk tidak melakukan ini karena mereka sudah memproduksi dan menjualnya untuk konsumsi ekspor. Artinya, hak asasi atas info masyarakat di luar negeri sudah dihargai oleh industri rokok kita, seharusnya kita juga demikian,"ujarnya.

Soal inilah, kata Tuti, yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) berkaitan dengan penggunaan produk atau hasil tembakau turunan dari Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Peneliti Lembaga FE UI Abdillah Ahsan menambahkan, pelarangan iklan rokok ini harus dilakukan karena iklannya seringkali memberi kesan dan informasi yang salah mengenai produk rokok yang sebenarnya berbahaya. "Melalui iklan, produk rokok malah terlihat sangat keren, sehingga normal untuk konsumsi,"ujarnya.

Selain pelarangan iklan rokok ini, kata dia, dua hal lain yang akan dibahas secara mendalam dalam RPP adalah kenaikan cukai rokok dan kawasan tanpa rokok. "Saat ini ada 65 juta orang mengkonsumsi rokok, dengan jumlah per batang rokok yg dikonsumsi 260 miliar batang di tahun 2010,"kata dia.

MUNAWWAROH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya