Guru Cabul Asal Madiun Cuma Dituntut Dua Tahun Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 5 Oktober 2010 14:55 WIB

Ilustrasi (atoday.com)

TEMPO Interaktif, Madiun - Terdakwa Kasidi, 56 tahun, guru agama pelaku pencabulan delapan siswa SD Negeri Bulu 2, Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, hanya dituntut dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (5/10).

Dalam tuntutan, jaksa hanya menggunakan dasar pidana dalam pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal alternatif Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak digunakan karena tidak memenuhi unsur perbuatan yang diatur dalam pasal.

“Berdasarkan fakta di persidangan, unsur-unsur dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, misalnya kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan lain-lain,” ujar Jaksa Basuki Arif Wibowo.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa hanya memenuhi unsur yang diatur dalam pasal 290 KUHP. “Perbuatan terdakwa itu seketika. Tujuannya baik, tapi caranya salah, misalnya muridnya ramai atau nggak bisa menjawab, malah digerayangi pahanya atau selangkangannya,” ungkapnya.

Penasihat hukum terdakwa, Prijono, menyambut positif tuntutan jaksa. “Jadi Pasal 82 Undang-Undang Anak tidak terbukti, yang terbukti adalah pasal 290 KUHP dan ini menguntungkan terdakwa,” katanya.

Selasa depan (12/10) penasihat hukum akan membacakan pembelaan atau pledoi. “Dalam pledoi nanti akan kami sampaikan hal-hal yang membantu terdakwa. Salah satunya adalah terdakwa sudah mengabdi lebih dari 20 tahun dan itu bisa jadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara ini,” jelasnya.

Seperti sidang sebelumnya, puluhan guru mendatangi pengadilan untuk memberikan dukungan moral pada terdakwa yang sudah lama mengalami stroke ringan. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhamad Nur itu hanya berlangsung singkat sekitar 15 menit.

Dalam perkara ini, sebagaimana pasal yang digunakan kepolisian, awalnya jaksa menjerat terdakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP yang sama-sama mengatur tentang pencabulan.

Dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku diancam penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta. Sedangkan dalam pasal 290 KUHP, pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa dilaporkan ke aparat kepolisian pada 26 Juli lalu oleh keluarga korban dengan tuduhan pencabulan pada siswanya yang dilakukan saat jam pelajaran.

Delapan siswa yang jadi korban mengaku pernah dipukul, dipegang dan digerayangi bagian paha, selangkangan, dan sekitar kelamin.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Selengkapnya

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

Baca Selengkapnya

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

26 Juli 2019

Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.

Baca Selengkapnya

Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

5 Maret 2019

Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.

Baca Selengkapnya

Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

25 Januari 2018

Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.

Baca Selengkapnya

Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

19 Januari 2018

Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.

Baca Selengkapnya

Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

13 Januari 2018

Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

12 Januari 2018

Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.

Baca Selengkapnya