PTN Wajib Sediakan 20 Persen Kursi untuk Mahasiswa Miskin

Reporter

Editor

Selasa, 5 Oktober 2010 09:45 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah baru nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 28 September itu, menurut Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, perguruan tinggi negeri diwadjibkan mengalokasikan paling sedikit 20 persen untuk mahasiswa yang kurang mampu tapi memiliki potensi akademik.

"Kalau tidak ada intervensi seperti ini nanti jumlah orang yang masuk PT akan jadi lebih sedikit, dan beban pemerintah karenanya terus menumpuk," kata Menteri Muhammad Nuh di kantornya.

PP No. 66 Tahun 2010 adalah perubahan dari PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 28 September lalu.

Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai porsi Penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri melalui seleksi secara nasional seperti SNMPTN. "Sebanyak 60 persen rekrutmen mahasiswa baru itu dari seleksi secara nasional. Ini untuk menjadikan PT memiliki akses yang lebih luas dan tidak terfragmentasi,"ungkap M.Nuh.

Akan tetapi, Nuh melanjutkan bentuk dari seleksi secara nasional itu belum ditentukan. "Dilakukan secara nasional seperti SNMPTN, tapi apakah nanti namanya akan itu belum ditentukan. Teknis detailnya akan dibahas lebih lanjut di Permen (Peraturan Menteri),"ucapnya.

Poin ketiga yang menjadi inti perubahan PP tersebut adalah transparansi keuangan badan pendidikan. "Mereka diharuskan untuk mencatatkan keuangan ke BLU (Badan Layanan Umum), tapi bukan menyetorkan keuangannya,"jelas M.Nuh.

PTN dalam hal ini, kata Nuh, tetap memiliki otonominya sebagai badan hukum milik negara. "Hal-hal seperti Gaji pegawai , kerjasama dengan pihak ketiga, investasi, mengangkat pegawai swasta, tetap berada di kewenangan mereka,"paparnya.


Apabila ditemukan adanya PTN yang melanggar peraturan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 207, yang menyatakan adanya sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan sumberdaya hingga penutupan satuan pendidikan atau program pendidikan.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

4 hari lalu

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

Polisi kembali mengambil alih gedung kampus Universitas California Irvine dari para pengunjuk rasa pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

5 hari lalu

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

6 hari lalu

Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

Kampus PTNBH mengalami kenaikan biaya UKT imbas peraturan Menteri Kepmendikbudristek. Ini daftar kampusnya.

Baca Selengkapnya

Universitas di Belgia Hentikan Kerja Sama dengan Institusi dari Israel

11 hari lalu

Universitas di Belgia Hentikan Kerja Sama dengan Institusi dari Israel

The Free University of Brussels di Belgia mengumumkan menarik diri dari sebuah proyek kerja sama dengan institusi dari Israel

Baca Selengkapnya

Rishi Sunak Minta Universitas di Inggris Lindungi Mahasiswa Yahudi dari Pelecehan

11 hari lalu

Rishi Sunak Minta Universitas di Inggris Lindungi Mahasiswa Yahudi dari Pelecehan

Rishi Sunak menyerukan pada universitas di Inggris agar melindungi mahasiswa pemeluk yahudi dari pelecehan menyusul unjuk rasa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Komentari Maraknya Gelombang Unjuk Rasa Pro-Palestina

12 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Komentari Maraknya Gelombang Unjuk Rasa Pro-Palestina

Kementerian Luar Negeri menilai gelombang unjuk rasa pro-Palestina di sejumlah negara adalah bentuk kekecewaan mahasiswa pada negara atas perang Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Soroti Kenaikan Biaya UKT, Apa Beda UKT dengan SPP?

12 hari lalu

Mahasiswa Soroti Kenaikan Biaya UKT, Apa Beda UKT dengan SPP?

Mahasiswa di berbagai kampus tolak kenaikan UKT. Apa beda UKT dan SPP?

Baca Selengkapnya

Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

12 hari lalu

Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

14 hari lalu

Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

Seorang mahasiswa STIP Jakarta meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Lalu, mengapa budaya kekerasan itu terus terulang?

Baca Selengkapnya

Emmanuel Macron Mengutuk Unjuk Rasa Mahasiswa Pro-Palestian yang Menutup Paksa Gerbang Kampus

15 hari lalu

Emmanuel Macron Mengutuk Unjuk Rasa Mahasiswa Pro-Palestian yang Menutup Paksa Gerbang Kampus

Emmanuel Macron mengutuk blokade oleh demonstran pro-Palesitna yang menutup pintu-pintu gerbang masuk ke universitas.

Baca Selengkapnya