PTN Wajib Sediakan 20 Persen Kursi untuk Mahasiswa Miskin
Selasa, 5 Oktober 2010 09:45 WIB
"Kalau tidak ada intervensi seperti ini nanti jumlah orang yang masuk PT akan jadi lebih sedikit, dan beban pemerintah karenanya terus menumpuk," kata Menteri Muhammad Nuh di kantornya.
PP No. 66 Tahun 2010 adalah perubahan dari PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 28 September lalu.
Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai porsi Penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri melalui seleksi secara nasional seperti SNMPTN. "Sebanyak 60 persen rekrutmen mahasiswa baru itu dari seleksi secara nasional. Ini untuk menjadikan PT memiliki akses yang lebih luas dan tidak terfragmentasi,"ungkap M.Nuh.
Akan tetapi, Nuh melanjutkan bentuk dari seleksi secara nasional itu belum ditentukan. "Dilakukan secara nasional seperti SNMPTN, tapi apakah nanti namanya akan itu belum ditentukan. Teknis detailnya akan dibahas lebih lanjut di Permen (Peraturan Menteri),"ucapnya.
Poin ketiga yang menjadi inti perubahan PP tersebut adalah transparansi keuangan badan pendidikan. "Mereka diharuskan untuk mencatatkan keuangan ke BLU (Badan Layanan Umum), tapi bukan menyetorkan keuangannya,"jelas M.Nuh.
PTN dalam hal ini, kata Nuh, tetap memiliki otonominya sebagai badan hukum milik negara. "Hal-hal seperti Gaji pegawai , kerjasama dengan pihak ketiga, investasi, mengangkat pegawai swasta, tetap berada di kewenangan mereka,"paparnya.
Apabila ditemukan adanya PTN yang melanggar peraturan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 207, yang menyatakan adanya sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan sumberdaya hingga penutupan satuan pendidikan atau program pendidikan.
RIRIN AGUSTIA