Anggaran Studi Banding Naik 700 persen

Reporter

Editor

Jumat, 17 September 2010 09:32 WIB

Pekerja saat akan membersihkan coretan "Jujur Adil Tegas" yang dilakukan oleh Aktor gaek Pong Harjatmo, di Gedung MPR/DPR, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang membandel tetap melakukan studi banding ke luar negeri. Koalisi menilai, studi banding anggota DPR ke luar negeri dilakukan tanpa akuntabilitas dan manfaat yang jelas, khususnya bagi masyarakat.

"Kami melihat anggota DPR tidak punya sense of crisis terhadap kondisi masyarakat yang masih miskin," kata Kumba Digdowiseiso, peneliti di lembaga Economic Governance Transparency International Indonesia, dalam gelar pers bertajuk “Stop Pelesir DPR”, di Jakarta kemarin.

Koalisi tersebut gabungan dari Indonesia Corruption Watch, Masyarakat Transparansi Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Transparency International Indonesia, dan Indonesia Budget Center.

Menurut data Koalisi, anggaran untuk seluruh studi banding anggota DPR tahun anggaran 2010 (tahun kedua periode DPR 2009-2014) mencapai Rp 162,94 miliar. Jumlah itu melonjak tujuh kali lipat atau 700 persen dari anggaran DPR periode sebelumnya, yakni tahun anggaran 2005 (tahun kedua periode DPR 2004-2009), yang mencapai Rp 23,55 miliar. "DPR telah menjadikan studi banding sebagai bancakan pelesiran ke luar negeri," kata Kumba.

Menurut Kumba, studi banding selama ini tidak pernah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat lantaran laporannya tak akuntabel. Jika hendak memperoleh referensi dan rujukan bahan pembuatan produk perundangan, kata dia, anggota Dewan tak perlu melakukan studi banding. Mereka cukup mengundang ahli-ahli yang kompeten dari luar negeri, atau mengirim staf ahli ke luar negeri.

Kepala Divisi Monitoring MAPPI Muhammad Hendra Setiawan mengakui setiap anggota Dewan memang memiliki hak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Namun bukan berarti secara serta-merta mereka harus menggunakannya.

Studi banding, kata Hendra, hanya berfungsi mencari data pendukung dan sifatnya sebagai pelengkap dan penunjang pelaksanaan tugas DPR. "Dalam kasus RUU Pramuka, misalnya, DPR bisa mendatangkan kepanduan dari luar negeri, atau cukup dengan melakukan kunjungan kerja ke daerah," ujar Hendra.

Ketua DPR Marzuki Alie berkukuh bahwa setiap kunjungan kerja Dewan pasti mempunyai asas manfaat bagi fungsi kedewanan. Ia pun meminta masyarakat tak lagi mempersoalkan kunjungan atau studi banding tersebut.

"Saya kira kunjungan kerja tidak usah dipersoalkan,” kata Marzuki di gedung DPR kemarin. “Kalau angka anggarannya,” ia melanjutkan, “Saya enggak ngerti. Menurut saya, yang penting asas manfaat.

MAHARDIKA SATRIA | AMIRULLAH | DWI WIYANA

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

6 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

23 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

23 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya