TEMPO Interaktif, Lumajang: Seorang lelaki berusia 51 tahun ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah perempuan kelas dua Sekolah Dasar. Tersangka yang bernama Suyadi, warga Dusun Umbulsari Desa Buluhrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang Jawa Timur, mengaku tergoda untuk berbuat cabul karena jarang berhubungan intim dengan sang istri.
Perbuatan itu dilakukan tersangka dikediamannya, Senin (6/9) lalu. Saat itu dia melihat korban tengah bermain di halaman. Dia membujuk korban untuk masuk rumah dengan diiming-imingi uang dan permen.
Kepala Kepolisian Sektor Tempursari Ajun Komisaris Sukadi mengatakan, tersangka saat ini tengah diperiksa secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” Kami jerat tersangka dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Sukadi, Selasa (7/9).
Kasus pencabulan itu terungkap setelah ibu korban curiga melihat tingkah laku anaknya. Cara berjalan korban terlihat janggal saat masuk rumah. Ketika ditanya, korban menceritakan semua perbuaan yang dilakukan Suyadi, tetangga mereka. Tanpa menunggu lebih lama, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Terpursari. Polisi pun menangkap tersangka yang saat itu tengah berjualan gorengan. ”Saya khilaf pak,” kata tersangka kepada polisi.
Menurut tersangka, perbuatan cabul itu dilakukan saat kedua orang tua korban tengah bekerja di ladang. Tersangka memberikan uang sebesar Rp 4 Ribu kepada korban setelah melakukan perbuatan cabulnya.
DAVID PRIYASIDHARTA