Serikat Buruh Tetap Tolak RUU Ketenagakerjaan dan PPHI yang Baru

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 15:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 22 serikat buruh menyatakan penolakannya terhadap akan disahkannya RUU Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial oleh DPR, pekan depan. Menurut mereka, penerapan UU itu sangat merugikan para buruh. Keberatan itu mereka sampaikan dalam jumpa pers, di kantor LBH Jakarta, Jumat (7/2). RUU ini sebenarnya telah ditolak oleh kalangan perburuhan karena akan menimbulkan legalisasi perbudakan modern. Artinya, pembuatannya tidak berpihak kepada kaum buruh, melainkan lebih mementingkan kapitalisme agen neoliberalisme dunia yang diusung IMF dan Banki Dunia. Kenapa? Karena dengan diberlakukannya perundangan ini maka tenaga buruh di sini menjadi murah. Dengan begitu ada alasan akan bisa menarik investor asing masuk, kata Ketua Komisi Anti Penindasan Buruh, Surya Candra. Dijelaskan, RUU itu sangat potensial melegalisasi penindasan modern. Jika disimak dalam perundangan itu maka ada item yang sangat merugikan. Antara lain, perihal hak mogok. Dalam hal ini, pelanggaran hak mogok buruh diwajibkan melampirkan nama yang akan mogok, yaitu dengan surat pembertahuan minimal tujuh hari sebelum mogok dilakukan. Selain itu, jika mogok itu kurang dari 50 persen karyawan, maka dianggap ilegal. Kami menentang keras itu, tegas dia. Sistem kerja outsourching (sub kontrak) juga disorot. Berdasarkan data yang dimilikinya, ada sekitar 4 ribu anggota Solidaritas Buruh Maritim dan Nelayan yang saat ini bekerja sebagai buruh sub kontrak. Mereka hanya memperoleh honor Rp 35 ribu per dua minggu. Itupun tidak ada kepastian perlindungan kesehatan, apalagi jaminan pensiun. Hal ketiga yang perlu dicermati adalah dibentuknya forum bipartit. Dengan adanya forum ini maka penyelesaian masalah ada pada pengusaha dengan pekerja sendiri. Artinya, serikat pekerja tidak lagi berfungsi alias dipinggirkan. Pada kesempatan yang sama, Syaiful Tafip, Ketua Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK), menyatakan dengan akan diberlakukannya RUU itu, maka pemerintah telah melakukan manipulasi. Alasannya, tidak benar bahwa buruh telah memberikan persetujuannya terhadap perundangan itu. Untuk itu, para buruh yang tergabung dalam berbagai macam organisasi ini akan meminta pemerintah membatalkan pengesahan RUU itu. Langkah nyatanya, mereka akan menggelar aksi ke gedung Dewan saat Sidang Paripurna untuk menetapkan perundangan tersebut. Kalau perlu, palu Ketua Dewan kita curi saat akan mengetukkannya. Biar mereka tahu inilah sikap kita buruh Indonesia, teriak salah seorang aktivis dari belakang. (Andi Dewanto Tempo News Room)

Berita terkait

Pembangunan Bendungan Meninting Ditargetkan Selesai Tahun Ini

2 menit lalu

Pembangunan Bendungan Meninting Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan pembangunan Bendungan Meninting rampung tahun ini.

Baca Selengkapnya

BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

5 menit lalu

BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

BNPB meminta semua kebutuhan dasar masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang dapat segera dipenuhi.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

6 menit lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

8 menit lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Optus Stadium Perth Australia yang Megah

11 menit lalu

Berkunjung ke Optus Stadium Perth Australia yang Megah

Optus Stadium Perth bukan hanya tempat untuk acara olahraga, tetapi juga tuan rumah berbagai konser musik, pertunjukan, dan acara khusus lainnya

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

12 menit lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

16 menit lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Evakuasi 9 Ribu Warga Imbas Erupsi Gunung Ruang

16 menit lalu

Pemerintah Akan Evakuasi 9 Ribu Warga Imbas Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah akan mengevakuasi 9.083 warga yang berada di Pulau Tagulandang dalam radius 7 km dari pusat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

25 menit lalu

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

Timnas U-23 Indonesia sudah mengakhiri kiprah di Piala Asia U-23 2024. Perjuangan selanjutnya melawan Guinea dalam playoff perebutan tiket Olimpiade.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

26 menit lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya