Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar. TEMPO/ Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengklaim telah menuntaskan silang pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengampunan sejumlah koruptor. Ia mengatakan telah membicarakan pemberian remisi dan grasi itu dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.
"Sudah clear, saya sudah bicara dengan Chandra," kata Patrialis usai sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Selasa 24 Agustus 2010.
Menurut Patrialis, pembicaraan dengan Chandra dilakukannya Senin 23 Agustus 2010 malam. Kepada Chandra, ia mengaku sudah menjelaskan panjang lebar.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengungkapkan kekecewaannya terkait pengampunan koruptor tersebut. "Apa gunanya kita bekerja keras kalau hukumannya malah diperingan. Ini kan justru tidak menimbulkan efek jera," katanya pada Kamis (19/8) lalu.
Patrialis menyatakan dalam pembahasan pembebasan bersyarat para koruptor, KPK telah diwakilkan. Namun saat ditanya juru warta, ia tak bisa menyebutkan siapa wakil KPK dalam pembahasan tersebut.
"Tentunya yang diberi mandat oleh KPK, siapapun kita tidak pernah mempersoalkan," katanya.
Patrialis mengatakan tadinya berencana menemui Chandra siang ini, namun terpaksa menundanya karena harus menghadiri sidang kabinet di Istana.
Menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan tahun ini, sejumlah koruptor memang mendapatkan hadiah korting hukuman. Antara lain, remisi bagi besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan. Koruptor kasus alih fungsi hutan lindung, Al Amin Nasution, juga mendapat remisi.
Adapun mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais yang dinilai sakit parah, mendapatkan grasi.