TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie meminta berbagai pihak untuk membedakan antara koruptor gendut yang terbukti memakan uang negara dengan orang-orang yang dihukum karena salah kebijakan.
"Sekarang banyak yang akibat salah administrasi lalu merugikan negara, akhirnya dijerat tindak pidana korupsi. Karena jabatan dia harus melakukan itu, padahal dia tidak memakan sepeser pun (uang) " kata Marzuki saat ditemui di ruangannya, Selasa 24 Agustus 2010.
Marzuki sepakat terhadap usulan penghapusan remisi bagi para koruptor. Namun dia meminta jika itu diberlakukan, revisi undang-undang perlu dilakukan terlebih dahulu. Penghapusan remisi bagi para koruptor diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Definisi koruptor yang tidak berhak mendapat remisi juga harus dijelaskan. "Karena ada orang-orang yang karena jabatan harus dikenakan pasal tindak pidana korupsi," ujarnya.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
17 jam lalu
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.