Corby Sudah Kantongi Remisi 17 Bulan  

Reporter

Editor

Selasa, 17 Agustus 2010 16:49 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Scapelle Leigh Corby, 33 tahun, narapidana 20 tahun penjara asal Australia pada Hari Kemerdekaan RI ini mendapatkan remisi lima bulan penjara.


“Total remisi yang telah di kantongi Corby selama ini adalah 17 bulan,”kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Dewasa Tangerang di jalan Veteran, Selasa, (17/8).

Corby merupakan narapidana 20 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Krobokan, Denpasar, Bali.

Dalam catatan Tempo, Corby ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya saat tiba di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004 silam.

Atas vonis 20 tahun penjara itu, ia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan hukumannya turun menjadi 15 tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan dengan tetap menghukumnya 20 tahun penjara.

Selain Corby terpidana lain asal Australia, menurut Patrialis juga mendapatkan potongan masa tahanan lima bulan adalah Renae Lawrence. Renae juga dihukum 20 tahun penjara.

Tahun ini secara keseluruhan ada 246 orang narapidana asing yang mendapatkan remisi. Mereka berasal dari bermacam negara yang terbanyak dari Taiwan 38 oarng, RRC 29 orang, Malaysia 20 orang, Vietnam 20 orang, Singapura 18 orang, Philipina 17 orang, Myanmar 8 orang, Korea Selatan 6 orang dan negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, Brunei, Brasil berksiar 1 hingga empat orang yang mendapatkan remisi.

Disebutkan Patrialis, ada narapidana asal Perancis, Michael, yang berubah hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Patrialis dalam sambutannya di Lapas Kelas IA Tangerang juga menyatakan, untuk kepentingan pemberian grasi, Kementrian Hukum dan HAM telah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. “Pada tanggal 26 Juli telah disetujui dan disyahkan pada sidang paripurna DPR RI,” kata Patrialis.

Dalam UU baru nantinya grasi hanya bisa diajukan satu kali setelah incracht (kekuatan hukum tetap) dan demi kepentingan kemanusiaan Menteri Hukum dan HAM dapat meminta terpidana atau kuasa hukumnya untuk mengakukan permohonan grasi.

Ayu Cipta




Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

47 detik lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

2 menit lalu

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia Vs Irak berjibaku untuk posisi ketiga di Piala Asia U-23 2024. Berikut profil Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

4 menit lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

7 menit lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

9 menit lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

12 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa.

Baca Selengkapnya

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

19 menit lalu

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

Mohammad Kusnaeni memberi analisis untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak dalam perebutan posisi ketiga di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

23 menit lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

24 menit lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

30 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya