Harus Dilimpahkan 70 hari Setelah Pengadilan HAM Terbentuk

Reporter

Editor

Senin, 3 November 2003 08:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus-kasus pelanggaran hak azasi manusia yang telah diberkas, harus siap dalam waktu 70 hari sebelum diserahkan ke pengadilan. Namun, tenggat waktu tersebut dihitung sejak Pengadilan Ad Hoc HAM terbentuk nanti. Penjelasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Moeljohardjo di Jakarta kepada Tempo melalui telepon, Sabtu siang (21/4) sehubungan adanya kekhawatiran berkas perkara tersebut batal demi hukum karena kedaluwarsa.

Kendala bagi Kejaksaan Agung untuk melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM yang telah siap, kata Moeljohardjo, adalah belum adanya Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Pengadilan HAM. “Pakai logika saja, sarananya belum ada untuk melimpahkan perkara yang diberkas itu,” ujar Moeljo. Karenanya, ketentuan mengenai batas waktu kedaluwarsa berkas perkara itu belum dapat dihitung.

Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur batas waktu pelimpahan perkara yang telah dilakukan penyidikan dan pemberkasan. Menurut undang-undang tersebut, waktu pelimpahan perkara ditentukan 70 hari setelah dilakukan pemberkasan. Jika tenggat waktu terlewati, maka perkara yang telah diberkas akan batal demi hukum.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah selesai memberkas 12 kasus pelanggaran HAM pasca referendum di Timtim. Namun, Moeljohardjo mengaku tidak tahu persis nama-nama calon terdakwa dalam berkas tersebut, “tunggu saja nanti setelah kasus itu kita limpahkan ke pengadilan, di situ akan terlihat dengan jelas.” Begitu pun ketika ia ditanya salah satu yang diberkas adalah mantan Panglima TNI Jenderal Wiranto.

Jika Pengadilan Ad Hoc HAM nanti dibentuk dan Mahkamah Internasional akan tetap menyidangkan kasus pelanggaran HAM di Timtim tersebut, maka kemungkinan akan terjadi dua kali peradilan untuk kasus yang sama. (nebis in idem). Namun, kata Moeljo, mengadili dua kali kasus yang sama tidak mungkin dilakukan karena azas nebis in idem tidak memungkinkannya.“Mahkamah internasional itu ada peraturannya. Kita sudah sidik, dan sudah ada si a, si b, si c sebagai tersangkanya, jadi mahkamah internasional itu sebenarnya tidak perlu,” kata Moeljo.(Dedet Hardiansyah)

Advertising
Advertising

Berita terkait

10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik

3 menit lalu

10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik

Jika Anda sedang mencari tablet untuk menggambar dengan fitur yang mumpuni, simak rekomendasi tablet untuk menggambar berikut ini.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1, Giovanna Milana Jadi Bintang

3 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1, Giovanna Milana Jadi Bintang

Giovanna Milana menjadi pemain bintang saat membawa tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE) memetik kemenangan atas Jakarta Electric PLN.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

4 menit lalu

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.

Baca Selengkapnya

Terungkap Alasan Lenny Kravitz Pakai Celana Kulit Ketat saat Olahraga

18 menit lalu

Terungkap Alasan Lenny Kravitz Pakai Celana Kulit Ketat saat Olahraga

Video Lenny Kravitz saat latihan beban di gym menjadi viral, gara-gara pilihan busananya. Jadi apa alasannya memakai busana seperti itu?

Baca Selengkapnya

Bukan Penyakit, Ini yang Perlu Dipahami soal Mual

21 menit lalu

Bukan Penyakit, Ini yang Perlu Dipahami soal Mual

Mual merupakan gejala dibanding kondisi kesehatan. Apa saja penyebabnya dan yang perlu dilakukan untuk mengatasinya?

Baca Selengkapnya

Pemandangan Indah Gunung Fuji di Jepang Kini Ditutup, Apa Sebabnya?

34 menit lalu

Pemandangan Indah Gunung Fuji di Jepang Kini Ditutup, Apa Sebabnya?

Pemasangan dinding diharapkan bisa mencegah orang berkumpul di seberang jalan untuk mengambil foto Gunung Fuji di Jepang dan mengganggu sekitar.

Baca Selengkapnya

Survei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim

35 menit lalu

Survei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim

Ada sejumlah tokoh yang didagang mau dalam Pilwalkot Bogor 2024, termasuk Sekpri Iriana Jokowi dan eks Wakil Wali Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

35 menit lalu

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

Skuter matik memiliki fitur-fitur modern. Kepopuleran dapat dipengaruhi beberapa faktor.

Baca Selengkapnya

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

38 menit lalu

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

Iran memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan AS, individu-individu, yang terlibat dalam genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

46 menit lalu

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.

Baca Selengkapnya