Larangan bagi kendaraan yang belum uji emisi untuk memasuki Kantor Walikota Bandung, Jawa Barat (29/7). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, Bandung - Seluruh mobil yang telah lolos uji emisi di Kota Bandung mendapat keistimewaan. Mereka akan mendapat prioritas tempat parkir di dalam gedung. Rencana uji coba itu akan dimulai pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Prijo Soebiandono mengatakan pihaknya telah meminta pengelola tempat parkir untuk memberikan 25 persen lahannya khusus bagi mobil-mobil yang telah ditempeli stiker lolos uji emisi. Ketentuan itu untuk menunjang program Langit Biru.
"Kalau tidak pakai stiker (uji emisi), dilarang parkir di tempat (khusus) itu," katanya, Kamis (29/7).
Sejumlah pengelola parkir di rumah sakit dan mal, kata dia, sudah menyanggupi rencana tersebut. Uji coba pengaturan itu akan dimulai pekan depan.
"Dari sekarang mereka yang belum uji emisi, silakan ke bengkel," ujarnya. Bengkel tempat uji emisi di Bandung berjumlah 57 tempat. Saat ini, kata Prijo, dari sekitar 350 ribu mobil pribadi hingga angkutan umum di Kota Bandung, baru 36 ribu mobil yang lolos uji emisi.
Razia Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Uji Emisi
7 Maret 2022
Razia Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Uji Emisi
Pengguna kendaraan di DKI Jakarta diwajibkan mengikuti uji emisi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui lokasi, biaya, hingga prosedur pengujiannya.