Tiga Mahasiswa Unpad Mengaku Tak Terlibat Peredaran Video Ariel
Senin, 26 Juli 2010 13:43 WIB
Juru bicara Universitas Padjadjaran Wenny Widiowati mengatakan, tiga mahasiswa itu berinisial DP, EAH, dan RF. Semuanya rata-rata berusia 21 tahun, angkatan 2007-2008, dan berasal dari fakultas yang sama di Jatinangor.
Pada Jumat (23/7) malam sekitar pukul 20.00, mereka dipanggil oleh orang tak dikenal agar ke kantor kepolisian sektor Jatinangor. Ketiganya datang satu per satu. Menurut pengakuan DF, kata Wenny, setelah dijelaskan pemanggilan itu oleh petugas kepolisian, mereka dibawa ke Mabes Polri sekitar pukul 03.00 Sabtu (24/7) dinihari.
Di Jakarta, ketiganya dimintai keterangan soal peredaran video mesum artis. Mereka mengaku tidak mengenal RJ yang dituduh penyebar pertama video mesum artis. "Mereka juga mengaku tidak mengunggah dan mengunduh video," ujar Wenny di kantornya, Senin (26/7).
DF, kata dia, mengaku kaget atas pemberitaan media yang menyebut mereka sebagai tersangka. Ketiga mahasiswa tersebut telah menjelaskan kepada orang tua mereka soal pemeriksaan polisi.
Setelah diperiksa, mereka dipulangkan Sabtu (24/7) pukul 07.00. Namun belum diketahui apakah mereka pulang sendiri atau diantar petugas ke Bandung. "Status mereka hanya sebagai saksi bukan tersangka, dan mereka tidak dikenai wajib lapor," ujarnya.
Karena itu, Unpad tidak memberikan sanksi bagi ketiganya. "Dari satu sisi kami bersyukur mereka tidak terlibat," kata Wenny. Rektorat sendiri menilai segala perbuatan mahasiswa yang dilakukan di luar bidang akademis menjadi tanggung jawab pribadi.
Saat ini, kata Wenny, mereka sedang mencari ketenangan situasi di suatu tempat. Ketiganya masih enggan berbicara ke wartawan.
ANWAR SISWADI