TEMPO Interaktif, Ciamis -Ratusan warga desa Sidaharja Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis hari ini (21/7) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Ciamis menentang penahanan terhadap kepala desa mereka.Warga meminta pengadilan membebaskan sang kepala desa. "Sebagai warganya kami tidak terima dengan perlakuan ini," kata Asror yang menjadi koordinator aksi.
Sarikin, Kepala Desa Lakbok, dijebloskan ke dalam penjara karena dituding telah menjual beras untuk rakyat miskin kepada aparat desa sebanyak 52 karung selama 9 bulan. Hal ini diduga menyalahi aturan karena beras tersebut harusnya untuk warga miskin.
Asror mengatakan Sarikin hanya menjadi korban kebijakan yang selama ini dilakukan kepala desa sebelunya. Tindakan yang dilakukan Sarikin menurut Asror juga tak menyalahi aturan karena dia menjual beras itu untuk aparat desa yang juga tergolong miskin. "Kades kami hanya korban kepentingan," katanya di depan pendemo.
Kepala Pengadilan Negeri Ciamis Heru Prakosa yang menerima perwakilan pengunjuk rasa mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan persidangan. Dia mengajak semua warga untuk terus memantau proses pengadilan yang akan dijalani Sarikin. "Silahkan semua warga ikuti saja persidangan sesuai dengan fakta pengadilan," katanya.
Sementara itu, Sarikin yang ditemui di tahanan pengadilan mengatakan dia tak merasa bersalah dengan keputusannya menjual beras miskin untuk aparat desa yang juga miskin. Dia mengatakan pada saat itu juga banyak warga miskin yang belum melunasi pembayaran beras miskin. "Saya hanya dikorbankan untuk kepentingan tertentu," katanya dengan mata berkaca-kaca.
JAYADI SUPRIADIN