TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan pengaduan terhadap tayangan infotainmen pada Juni 2010 menduduki posisi pertama. "Kami belum pernah menerima sebanyak ini, 98 persen (31 aduan) untuk infotainmen," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, dalam dialog publik di kantornya, Jumat (16/7)
Di bawah infotainmen, menyusul aduan terbanyak adalah talk show (11,5 persen) dan reality show (9,98 persen). Menurut Dadang, pengaduan terhadap tayangan infotainmen seluruhnya menyatakan keberatan atas penayangan kasus video cabul yang melibatkan sejumlah artis. "Pengadu beralasan tayangan infotainmen tidak sesuai etika, berlebihan dan melanggar jam tayang," ujarnya.
Sepanjang Januari-Juli 2010, Komisi Penyiaran telah mengeluarkan 45 surat himbauan, teguran, peringatan hingga penghentian sementara kepada beberapa stasiun televisi. "Tujuh diantaranya surat peringatan dan teguran mengenai tayangan infotainmen," katanya.
Satu surat teguran, lanjut Dadang, ditujukan kepada semua stasiun televisi pada 8 Juni 2010. Enam surat teguran lainnya ditujukan pada RCTI (Go Spot, Kabar-Kabari, Cek & Ricek), Global TV (Obsesi), Indosiar (Kiss Plus) dan Trans7 (I-Gosip Pagi) pada 11 Juni dan 18 Juni.
"Komisi Penyiaran tidak pernah melarang soal informasinya," ujarnya. "Tapi, lebih kepada visualisasi tayangan tersebut berupa bahasa yang berlebihan dan tayangan yang diulang-ulang."
Dianing Sari