Mahakamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Calon Bupati Kotawaringin Barat

Reporter

Editor

Rabu, 7 Juli 2010 23:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Sebab, pasangan lawannya, Sugianto dan Eko Soemarno, dinilai terbukti melakukan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam pemilihan umum pada 5 Juni lalu. "Mahkamah mengadili, mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/7) malam.

Dalam putusan itu, majelis hakim membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat yang menetapkan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan yang hanya diikuti dua pasangan calon itu.

Biasanya, jika Mahkamah membatalkan keputusan KPU daerah, maka Mahkamah bakal memerintahkan penghitungan atau pencoblosan ulang. Namun kali ini, Mahkamah langsung mendiskualifikasi Sugianto-Eko dan menetapkan Ujang-Bambang sebagai pemenang.

Alasan diskualifikasi adalah, Sugianto-Eko divonis melakukan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi, serta mencederai prinsip hukum dan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. Majelis mengaku dihadapkan pada masalah yang dilematis setelah menjatuhkan vonis diskualifikasi itu.

"Jika hanya membatalkan hasil pemilihan tanpa menetapkan pemenang dapat terjadi masalah di kemudian hari. KPU Kotawaringn Barat tidak mungkin lagi memproses pemilihan ini dari awal. Tidak mungkin juga Pemilukada diulang, karena hanya ada dua Pasangan Calon, padahal pasangan calon Sugianto-Eko sudah didiskualifikasi dan tidak bisa diikutkan lagi," tutur Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Maka Majelis akhirnya memutus langsung menetapkan Ujang-Bambang sebagai pemenang.

Dalam proses persidangan, terbukti Sugianto-Eko melakukan politik uang. 65 dari 68 saksi yang dihadirkan mengatakan ada pembagian sejumlah uang, baik tersembunyi maupun terang-terangan. Awalnya, Sugianto-Eko membentuk tim relawan kampanye yang berjumlah 78.238 orang, atau 62,09 persen dari total pemilih di kabupaten itu. Para relawan tersbeut mendapat uang Rp 150 ribu - 200 ribu. "Ini bukan biaya kampanye yang wajar," kata Fadlil.

Kejadian tersebut terjadi saat pembentukan sebuah relawan yang terdiri dari 78.238 orang atau 62, 09 persen dari Daftar Pemilih Tetap. Pengorganisiran tersebut juga diiming-imingi sejumlah dana sebesar Rp 150.000 hingga Rp. 200.000 per orang.

Intimidasi dan teror pun menghadang pendukung Ujang-Bambang. Salah satu simpatisan Ujang-Bambang dipukul oleh tim sukses Sugianto-Eko karena dukungannya itu. Dua kepala desa diancam bakal dipecat dari jabatannya jika Sugianto-Eko tak menang.

Kuasa Hukum KPU Kotawaringin Barat, Arteria Dahlan, mengatakan menghormati keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi ia mengkhawatirkan akan terjadi gelombang ketidakpuasan dari pendukung Sugianto-Eko. "Nanti di arus bawah akan terjadi apa lagi," ujarnya.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya