Kejaksaan Jawa Timur Sidik Korupsi Tetes Tebu PTPN X

Reporter

Editor

Jumat, 2 Juli 2010 14:27 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan tetes tebu milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X di Pabrik Gula Gempolkerep Mojokerto kepada petani tebu menjadi penyidikan.

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Jawa Timur sebenarnya telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam perkara ini. "Namun demi kepentingan penyidikan, nama-namanya untuk sementara kami simpan dulu," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohamad Anwar, Jumat (2/7).

Menurut Anwar, kasus itu bermula pada musim giling 2005. Ketika itu Pabrik Gula Gempolkerep yang berada di bawah naungan PTPN X telah memproduksi tetes tebu rakyat melalui sistem bagi hasil dengan petani tebu. Sebelum musim giling itu berlangsung, para petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) telah lebih dulu melakukan perjanjian jual beli tetes dengan perusahaan asal Singapura, Breadley Overseas Trading Co.

Setelah produksi tetes berjalan, ternyata tidak semua petani tebu setuju nenjual tetesnya ke Breadley Overseas Trading Co. Sebagian petani menjual sendiri tetes tebunya ke PT Djolondoro melalui Koperasi Unit Desa Dewi Sartika. "Akibat pecahnya sikap petani tebu, jumlah taksasi tetes yang telah dijanjikan APTR kepada Breadley Overseas Trading Co menjadi berkurang," ujar Anwar.

Untuk menutupi kekurangan itu, kata Anwar, APTR mengambil tetes dari Pabrik Gula Gempolkerep atau PTPN X sebanyak 5.566.397 kilogram dengan harga Rp 520 per kilogramnya. Dengan demikian total harga seluruhnya sebesar Rp 2.894.526.440. "Padahal menurut tata niaga tetes PTPN, penjualan tetes harus dilakukan melalui pelelangan dengan harga yang dicapai pada saat pelelangan tersebut," tutur Anwar.

Pada Agustus 2005 harga tetes lelang PTPN mencapai Rp 647 per kilogramnya. Dengan demikian penjualan tetes PTPN X kepada APTR tanpa melalui mekanisme lelang itu telah menyebabkan harga yang dicapai tidak sesuai dengan harga tetes lelang. "Di situ munculnya kerugian negara, karena seharusnya PTPN X memperoleh penerimaan lebih banyak, yakni sebesar Rp 713.315.939," ujar Anwar.

KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya