Polisi Disarankan Gunakan Hak Jawab Pemberitaan Tempo
Selasa, 29 Juni 2010 23:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi menilai ancaman Polri untuk mengambil langkah hukum atas Tempo sebagai sesuatu yang belum jelas. "Langkah hukum apa yang dimaksud Pak Edward belum clear," kata Wahyu, Selasa (29/6).
Wahyu mengatakan pihaknya saat ini dalam posisi menunggu apa yang akan dilakukan Polri. "Tapi kalau gugat menggugat saya sarankan tidak usah," katanya.
Dia menyarankan Polri untuk menggunakan langkah bertahap seperti yang diatur UU Pers. langkah itu, dia mencontohkan, adalah menggunakan hak jawab.
Namun kenyataannya, hingga kini Tempo belum menerima hak jawab dari Polri. "Kami belum terima hak jawab, tidak ada kontak-kontakan," katanya. Wahyu menambahkan apa yang telah dilaporkan dalam pemberitaan Tempo telah cukup profesional dan sesuai dengan etika jurnalistik.
Langkah hukum yang akan diambil Polri juga mendapat tentangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Koordinator Advokasi AJI Margiono mengatakan apa yang dilakukan Polri sama sekali bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Polri tidak bisa langsung mengambil langkah hukum," kata Margiono.
Dia menjelaskan, di UU Pers diatur tata cara bila sengketa yang melibatkan pers terjadi. Karena itu Polri, kata dia, seharusnya menggunakan hak jawab terlebih dahulu. Bila merasa tidak puas, Polri bisa mengadu ke Dewan Pers.
"Nanti Dewan Pers yang akan menilai apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak," kata dia. Karena itu, "AJI menyarankan Polri untuk menghormati UU Pers," lanjut Margiono.
AJI menilai ancaman Polri untuk mengambil langkah hukum sebagai kriminalisasi pencemaran nama. "AJI menolak kriminalisasi itu karena menghambat kebebasan pers," kata Margiono.
Pandangan senada diungkapkan mantan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara. Leo meminta Polri untuk menggunakan UU Pers. "Kalau langsung mengambil langkah hukum, mereka tidak menghormati kebebasan pers," tegas Leo.
Dia mengingatkan Polri untuk mengindahkan pesan Presiden SBY. SBY, kata Leo, pernah meminta bila ada sengketa yang melibatkan pers silakan menggunakan hak jawab. "Kalau tidak puas mengadu ke Dewan Pers," kata dia.
Leo menambahkan, apa yang dilakukan Tempo adalah sebagai kontrol media atas kinerja kepolisian, sehingga langkah hukum yang diambil pada Tempo dianggap kurang tepat.
AMIRULLAH