TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan pembayaran zakat langsung dipotong dari pembayaran kewajiban pajak. Saat ini zakat dipotong dari penghasilan wajib zakat. Padahal pajak juga harus disucikan, kata Ketua Umum Baznas Achmad Subianto kepada wartawan usai bertemu Wakil Presiden Hamzah Haz di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (29/10). Konsep memotong langsung dari pembayaran pajak, kata Subianto, telah diterapkan di Malaysia. Dengan konsep ini, tambahnya, tidak akan terjadi pemotong penghasilan secara berulang. Menurut Subianto, sejak beroperasi pada September 2002 hingga saat in Baznas telah mengumpulkan zakat sebesar Rp 1,9 miliar. Dana ini sebagian telah disalurkan untuk korban perang di Aceh, korban bencana alam Papandayan dan PKI di Nunukan. Sebagian lagi ditamankan pada sektor produktif seperti budi daya kerang hijau, ikan louhan, dan ubi Jepang.Subianto menambahkan, zakat yang terkumpul saat ini masih jauh dari potensi yang sebenarnya. Potensi zakat nasional sendiri diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun. Nilai tersebut, di antaranya dari potensi zakat lembaga sebesar Rp 200 miliar dan dari perorangan Rp 500 miliar. Untuk meningkatkan perolehan zakat, Baznas akan terus melakukan sosialisasi mengenai zakat dan lembaga ini sendiri. Saat ini Baznas telah membuat nomor pokok wajib zakat. Dengan nomor ini, wajib zakat dapat memperoleh bukti setoran pembayaran zakat yang nantinya dapat dipakai untuk meminta potongan pajak. Baznas, kata Subianto, juga telah menerapkan konsep menghitung sendiri besarnya kewajiban zakat. Indonesia yang pertama kali menerapkan konsep ini, katanya. Sapto Pradityo - Tempo News Room