Panglima: Hak Pilih TNI Kewenangan Presiden dan DPR
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juni 2010 12:40 WIB
TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso enggan mengomentari wacana hak pilih anggota TNI dalam Pemilu pada 2014 nanti. Ia menyerahkan soal hak pilih TNI kepada Presiden dan Parlemen.
"Menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk merumuskan Undang-Undang," katanya usai seminar keamanan nasional di Gedung Lemhannas, Selasa (22/06).
Djoko membantah jika dirinya yang menggulirkan wacana hak pilih TNI. Saat ini, kata Djoko, pihaknya masih mengkaji kemungkinan TNI menggunaan hak pilihnya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan TNI bisa mendapatkan hak pilih selama hak terebut tak membuat TNI terbelah.