Tak Ada Pertentangan Yuridis pada Pemberlakuan Inpres Pemekaran Papua
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 11:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, menegaskan tidak ada pertentangan yuridis pada pemberlakuan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pemekaran Provinsi Papua menjadi 3 provinsi dengan UU N0. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Inpres tidak bertentangan, itu berjalan paralel, kata dia, menjawab pertanyaan wartawan, sebelum Sidang Kabinet Paripurna, di Sekretariat Negara, Kamis (6/2) Penjelasan itu diberikan berkait dengan munculnya anggapan bahwa Inpres No. 1/2003 bertentangan dengan UU No. 45/1999, yang menyebut pemekaran wilayah harus atas persetujuan masyarakat, yang direpresentasikan Majelis Rakyat Papua dan DPRD. Menurut Sabarno, Inpres sendiri bertajuk sebagai Percepatan UU No. 45 tahun 1999. Inpres itu hanya mengatakan supaya UU No. 45/1999 dioperasionalisasikan! katanya. Sedangkan mengenai ketentuan UU Otonomi, Sabarno menjelaskan bahwa UU No. 45/1999 ada lebih dulu sehingga secara yuridis administratif, provinsi sudah dianggap dibagi tiga seperti ketentuan UU tersebut. Cuma, aturan itu belum dioperasionalisasikan. Undang-Undang No.45/1999 itu kan masih ada. Itu seiring dengan UU Otonomi Khusus, katanya. Ditanya mengenai adanya penolakan terhadap pemekaran wilayah berdasarkan UU No. 45/1999 oleh DPRD Papua, Sabarno hanya menjawab, Hal itu akan didialogkan kembali nanti! Untuk itu, pihaknya sudah menyurati pemerintahan daerah Papua, baik provinsi maupun kabupaten, serta DPRD-nya untuk berdialog tentang operasionalisasi pemekaran wilayah. Ia menambahkan, dari segi kelayakan, Papua sudah layak dimekarkan. Apalagi, keberadaan 28 Kabupaten akan lebih baik jika ditangani oleh lebih dari satu kepala daerah. Sabarno membantah jika kebijakan itu sebagai upaya memecah belah Papua. Pemekaran itu sebagai upaya perwujudan aktualisasi masyarakat Papua sendiri, tukasnya. Dede Ariwibowo Tempo News Room)
Berita terkait
Akses Game Sekuel Helldivers Diputus di 177 Negara, Ini Alasan Sony
1 menit lalu
Akses Game Sekuel Helldivers Diputus di 177 Negara, Ini Alasan Sony
Gamer dibuat terkejut akibat keputusan Sony yang mengharuskan para pemain game Helldivers 2 untuk terhubung ke jaringan PlayStation Network (PSN).