Menteri Djoko Berikan Surat Kewarganegaraan Hasan Tiro

Reporter

Editor

Rabu, 2 Juni 2010 14:36 WIB

Hasan Tiro. TEMPO/ Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Menteri Koordinator Hukum Politik dan HAM, Djoko Suyanto memberikan surat kewarganegaraan kepada Deklarator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro. Surat itu diberikan saat Djoko membesuk Hasan di Rumah Sakit Umum Dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Rabu (2/6). Hasan Tiro yang selama ini dikenal sebagai warga negara Swedia, telah resmi menjadi WNI.

Surat tersebut diterima oleh Tgk Fauzi Zainal Abidin, keponakan Hasan Tiro. Acara penyerahan itu juga dihadiri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan mantan Perdana Menteri GAM, Malek Mahmud serta Zaini Abdullah.

Kepada wartawan, Djoko mengatakan Hasan Tiro telah mendapat pengakuan kembali sebagai Warga Negara Indonesia. "Presiden menitip salam kepada Hasan Tiro yang sedang sakit dan mendoakan semoga cepat sembuh," ujarnya.

Menurut Djoko, dia sempat berbicara memberikan dukungan kepada Hasan Tiro yang sedang terbaring lemas di ruang ICCU rumah sakit. "Beliau merespons walaupun tidak secara verbal. Beliau mengerti apa yang saya sampaikan," ujar Djoko.

Dia menambahkan, permohonan Hasan Tiro telah lama disampaikan dan merupakan inisiatif dari kedua belah pihak.

Tgk Fauzi Zainal Abidin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia yang telah bersedia memberikan status WNI kepada Hasan Tiro.

Dalam kesempatan itu, ia memperlihatkan surat kepada wartawan. Surat itu bernomor M.HH-131.AH.10.01.2010, tertanggal 23 Mei 2010. Surat itu bertuliskan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Kewarganegaan Republik Indonesia atas nama Hasan Tiro. Surat tersebut juga memuat selembar foto Hasan Tiro di sudut kirinya.

ADI WARSIDI

Berita terkait

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

25 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

39 Keturunan Tionghoa Mendapat Status Warga Indonesia

24 April 2008

39 Keturunan Tionghoa Mendapat Status Warga Indonesia

Sebanyak 39 warga negara keturunan Tionghoa di Kota Malang mendapatkan status sebagai warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bekasi Sosialisasikan Penghapusan SBKRI

3 Agustus 2004

Bekasi Sosialisasikan Penghapusan SBKRI

Wakil Wali Kota Bekasi mengharapkan aparat mendukung sosialisasi tidak berlakunya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI keturunan.

Baca Selengkapnya

Proses Diri

10 Februari 1979

Proses Diri

Nasionalisme adalah suatu ikhtiar yang tidak mudah selesai, Karena bukan hanya sikap melawan penjajah asing. Keanekawarnaan warga negara Indonesia, perlu memproses diri jadi seorang nasionalisme.

Baca Selengkapnya