TEMPO Interaktif, Jakarta:Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Berita Acara eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis kepada Tommy Suharto hukuman penjara selama 15 tahun ditandatangani di LP Cipinang, Sabtu (3/8) pagi. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Satpam Lapas Cipinang Agus; Jaksa Penuntut Umum Hasan Madani; ketua tim pengacara Tommy, Elza Syarief; wakil dari kejaksaan negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi, dan Tommy sendiri. Akan tetapi penandatanganan Berita Acara itu tidak dihadiri Kepala Lapas Cipinang, Ngusman, maupun keluarga Tommy. “Eksekusinya berjalan lancar dan saat ini Tommy dalam keadaan sehat,” kata Elza kepada wartawan di Lapas Cipinang usai penandatangan Berita Acara. Mengenai isu yang berkembang soal rencana pemindahan Tommy ke Semarang atau Bandung, Elza mengatakan hal itu tidak memiliki dasar hukum. “Tiap Napi punya hak untuk memilih di mana dia akan dipenjarakan. Dan Tommy dekat dengan keluarganya di sini,” kata dia. Elza mengaku tidak tahu mengenai tempat atau blok sel penjara yang akan dipakai Tommy selama menjalani hukuman. Menurut dia, hal itu urusan Lapas. Ia juga mengaku tidak tahu kapan rencana mantan Presiden Suharto akan menjenguk putra bungsunya itu. Soal keamanan Tommy di penjara, Elza mengatakan dirinya cukup percaya kliennya itu Tommy akan aman di Cipinang. “Selama ini bagaimana? Aman kan?” tandasnya. (Sapto Pradityo – Tempo News Room)
Berita terkait
Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga
16 detik lalu
Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga
Pemicu depresi dan bunuh diri veteran perang AS beragam, di antaranya lama hidup jauh dari rumah, pasangan, dan anak -- situasi yang membuat stres.