Bupati Lumajang Dituntut Nonaktif  

Reporter

Editor

Jumat, 28 Mei 2010 10:35 WIB

Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar. ANTARA/Seno S.

TEMPO Interaktif, Lumajang - Status hukum tersangka yang disandang Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar mulai disoal. Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Lumajang Herman Affandi meminta agar Sjahrazad nonaktif dari jabatannya sebagai bupati Lumajang.

Bekas calon wakil bupati pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lumajang 2008 ini sempat menyitir Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 31 (1) yang bunyinya kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Presiden harus memberhentikan sementara tanpa melalui DPRD,” kata Herman kepada Tempo, Jumat (28/5). Pengertian didakwa dalam hal ini, lanjut Herman, kalau sudah disidang.

Bahkan disebutkan pula dalam pasal 32 yang menyebutkan kalau ada krisis kepercayaan yang meluas karena melakukan tindak pidana, maka DPRD bisa menggunakan hak angket untuk menanggapinya. “Masih belum tahu ada krisis kepercayaan atau tidak saat ini,” kata Herman.

Menurut Herman, sebelum diberhentikan sementara oleh presiden, hendaknya Sjahrazad proaktif untuk nonaktif dulu. “Ini untuk memperlancar proses persidangan,” kata Herman. Dia mengatakan, ditahan atau tidak, nonaktif atau tidak nonaktif, tidak ada signifikansinya dengan masyarakat Lumajang. “Ditahan tidak menimbulkan gejolak, tidak ditahanpun tidak menimbulkan gejolak,” katanya.

Advertising
Advertising

Soal pernyataan bupati bahwa dia masih dibutuhkan masyarakat, Herman mengatakan, boleh-boleh saja Sjahrazad berkomentar seperti itu. “Semua juga dibutuhkan. Wajar saja dia merasa dibutuhkan. Kami hanya berharap semua warga negara sama perlakuannya di depan hukum baik itu kepala daerah atau bukan. Ketika ketika ada aturan harus diberhentikan sementara maka dia harus berhenti semantara,” imbuhnya.

Bupat Lumajang Sjahrazad Masdar belum bisa dikonfirmasi terkait imbauan nonaktif ini. Pesan pendek yang dikirimkan Tempo tidak dibalas.

Senin malam lalu (24/5), tim Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jember. Dalam kasus ini, Syahrazad Masdar tidak dikenakan penahanan.

Gubernur Jawa Timur dan Sekretaris Kabupaten Lumajang secara resmi meminta agar Syahrazad tidak ditahan karena pikiran dan tenaganya sangat diperlukan demi kelancaran pemerintahan Kabupaten Lumajang. Selain itu, permintaan yang sama diajukan pihak keluarga dengan memberikan uang jaminan Rp 100 juta.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Rekam Jejak Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Terhenti di Semifinal Tetap Buka Peluang ke Olimpiade Paris 2024

49 detik lalu

Rekam Jejak Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Terhenti di Semifinal Tetap Buka Peluang ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 menuju partai final Piala Asia U-23 2024 terhenti. Skuat Merah Putih tumbang ditekel Timnas Uzbekistan U-23. Ini rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

8 menit lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

Film Menjelang Ajal Terinspirasi dari Kisah Nyata, Ini Pesan yang Mau Disampaikan

13 menit lalu

Film Menjelang Ajal Terinspirasi dari Kisah Nyata, Ini Pesan yang Mau Disampaikan

Film Menjelang Ajal mengandung pesan penting yang ingin disampaikan sutradara Hadrah Daeng Ratu kepada penonton.

Baca Selengkapnya

Arti May Day Pada Hari Buruh Internasional Setiap 1 Mei

14 menit lalu

Arti May Day Pada Hari Buruh Internasional Setiap 1 Mei

Selain digunakan untuk menyebut Hari Buruh Internasional, istilah May Day telah lebih dulu digunakan untuk menunjukkan kondisi darurat tertentu

Baca Selengkapnya

PT Amerta Indah Otsuka Buka Lowongan Kerja, Cek Persyaratannya?

16 menit lalu

PT Amerta Indah Otsuka Buka Lowongan Kerja, Cek Persyaratannya?

PT Amerta Indah Otsuka tengah membuka lowongan kerja untuk posisi Talent Development Staff.

Baca Selengkapnya

HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

20 menit lalu

HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

Komisaris Tinggi HAM PBB prihatin atas tindakan hukum membubarkan aksi pro-Palestina di sejumlah universitas di Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

Cara BMKG Memantau Bahaya Tsunami Gunung Ruang yang Masih Berstatus Awas

20 menit lalu

Cara BMKG Memantau Bahaya Tsunami Gunung Ruang yang Masih Berstatus Awas

BMKG mengawasi kondisi muka air di sekitar pulau Gunung Ruang secara ketat. Antisipasi jika muncul tsunami akibat luruhan erups.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

22 menit lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

25 menit lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

26 menit lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya