Menko Polkam: Tidak Ada Deadline untuk Perdamaian Aceh
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 11:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, Pemerintah tidak akan memberikan batas akhir (deadline) dalam perwujudan kesepakatan damai dengan Gerakan Aceh Merdeka. "Tetapi lihat nanti pada evaluasi keseluruhan setelah dua bulan masa pembangunan kepercayaan, kata Yudhoyono dalam jumpa persnya usai rapat koordinasi di kantornya, Rabu (5/1). Setelah ditandatanganinya perjanjian damai, Pemerintah Indonesia dan GAM sepakat untuk menghentikan kegiatan bersenjata. Melalui pengawasan JSC (Joint Security Council) dan JC (Joint Council), kedua belah pihak harus melalui tahapan-tahapan dalam proses perdamaian tersebut. Dua bulan pertama, yang akan berakhir 9 Februari, adalah masa pemulihan kepercayaan (trust building). Sedangkan lima bulan berikutnya, mulai 9 Februari, merupakan proses demiliterisasi. Pada proses demiliterisasi, para anggota GAM diharuskan untuk mengumpulkan persenjataan yang mereka miliki sehingga perdamaian betul-betul dapat diwujudkan di Bumi Serambi Mekkah tersebut. Setelah itu baru dapat dilaksanakan tahapan rekonsiliasi dan rehabilitasi. Menurut Yudhoyono, selama kurun waktu sejak 9 Desember, GAM telah banyak melakukan pelanggaran terhadap isi kesepakatan damai. Di antaranya pamer kekuatan (show of force) keliling kota yang dilakukan oleh GAM, rapat akbar yang isinya menjelaskan sesuatu yang berbeda dengan isi perjanjian damai, dan sejumlah aksi lain yang bersifat provokatif. Tapi Yudhoyono mengakui bahwa sangat sulit menjalin kepercayaan setelah bertikai selama 26 tahun. Apalagi waktunya hanya dua bulan. Dia mengakui, sejak penandatanganan itu, intensitas konflik dan jatuh korban, baik dari GAM maupun RI, susut secara drastis. Sebelum 9 Desember, rata-rata per hari terjadi insiden 12-13 kali. Setelah penandatanganan perjanjian damai, jumlahnya berkurang menjadi 2-3 insiden. Mengenai kemungkinan penarikan diri Indonesia dari perjanjian tersebut, Yudhoyono menjawab, hal itu harus dibicarakan dalam Joint Security Comitte, setelah itu dibahas dalam Joint Council. Hal ini bertujuan untuk sampai pada keputusan yang tepat. Tetapi Yudhoyono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan keluar dari isi perjanjian. (D.A Candraningrum-Tempo News Room)
Berita terkait
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027
7 menit lalu
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027
Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.