Heryawan Akan Tagih Lagi Soal Izin Tangkuban Perahu
Reporter
Editor
Senin, 17 Mei 2010 20:33 WIB
TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berjanji akan menagih kepastian pencabutan izin pengelolaan kawasan Tangkuban Perahu ke Menteri Kehutanan. Izin pengelolaan selama ini masih dipegang PT Graha Rani Putra Persada (GRPP). “Kami akan tanya lagi kapan dicabut,” katanya di Bandung, Senin (17/5).
Menurut Heryawan, permintaan itu telah disampaikan melalui surat ke Menteri Kehutanan, 2 Desember 2009 lalu. Surat yang diteken Heryawan itu berisi permohonan pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan tangal 29 Mei 2009 yang memberikan Izin Pengusahaan Pariwsata Alam (IPPA) pengelolaan kawasan wisata itu pada PT GRPP.
Dalam surat itu disebutkan sejumlah alasan pencabutan itu. Misalnya, protes dan penolakan masyarakat Jawa Barat atas pemberian IPPA itu. Keputusan menteri itu juga disebutkan menyalahi prosedur karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pariwisata dan Gubernur.
Surat itu dikeluarkan menyusul terbitnya SK Gubernur yang diteken Heryawan yang berisi perintah pada PT GRPP untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan pariwisata itu. “Kalau untuk menguatkan tuntutan masyarakat, (kita) tidak keberatan untuk bikin surat ulang, tidak ada masalah,” katanya.
KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi
33 hari lalu
KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.