Penyidik memanggil Susno sebagai saksi terkait penanganan kasus arwana oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal. Sebelumnya, Susno mengatakan ada makelar kasus dalam penanganan perkara tersebut. Bekas Kepala Bareskrim itu pun menyebut-nyebut Sjahril Djohan sebagai makela kasus di perkara arwana.
Namun hingga sekarang, penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan makelar kasus itu. Menurut Juru Bicara Kepolisian Inspektur Jenderal Edward Aritonang, penyidik perlu meminta keterangan Susno dahulu untuk menetapkan tersangka kasus tersebut.
Pekan lalu penyidik sudah memanggil Susno untuk memberi keterangan. Penyidik memanggil Susno karena dia orang yang mengungkap ke publik adanya makelar kasus dalam perkara arwana.
Namun pada pemanggilan pertama itu Susno menolak hadir. Alasannya, dalam surat pemanggilan hanya ada nama Susno sebagai saksi, namun tidak ada nama tersangka. Kepolisian pun melayangkan surat pemanggilan ke dua untuk Susno.
“Pak Susno diperiksa hari ini. Kita tunggu saja sampai pukul 10.00 WIB. Kalau Pak Susno tidak juga datang, kepolisian akan memberi pernyataan,” kata Edward.
CORNILA DESYANA