150 Berkas Akta Perceraian Warga Ciamis Raib Digelapkan Oknum Pengacara

Reporter

Editor

Rabu, 14 April 2010 14:34 WIB

TEMPO Interaktif, Ciamis - Sebanyak 150 berkas akta perceraian yang berasal dari 30 amil dari pengaduan warga Ciamis, Jawa Barat, raib oleh oknum pengacara Karom Muhtarom, 45, warga Ciamis.

Berkas yang raib kebanyakan periode 2009 hingga Maret 2010. Oknum pengacara tersebut diduga mengendapkan semua berkas pengaduan perceraian warga sebelum sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Agama Ciamis. Diduga jumlah berkas yang menguap di lapangan bisa lebih dari perkiraan semula.

Dori Harja, 68 tahun, Amil warga Kampung Sindang Hurip RT 15 RW 06 Desa Cintanegara, Kecamatan Jatinegara, Ciamis, kepada Tempo Rabu (14/4), menjelaskan awal mula terbukannya kasus tersebut karena dirinya merasa jengkel dengan lambannya proses pengajuan akta cerai yang di lakukan tersangka.

Beberapa kali ia kerap menanyakan ihwal keterlambatan proses pengajuan tersebut terhadap tersangka, namun jawaban yang ia dapatkan dari tersangka hanya mengatakan bahwa data yang diberikan belum komplit sesuai dengan yang diperlukan pengadilan. "Ia selalu beralasan datanya sedang diproses pegadilan," kata dia. "Namun setelah saya cek ke Pengadilan Agama ternyata datanya belum masuk."

Dengan ulah oknum pengacara tersebut, dirinya merasa dirugikan baik moril maupun materil. Rata-rata jumlah berkas yang hilang melalui pengajuan tersangka sekitar 3-5 berkas sehingga ia memiliki kewajiban untuk mengganti uang administrasi pendafaran dari setiap warga yang daftar. "Rata-rata kerugian per orang hingga Rp 950 ribu," ujarnya. "Saya akan ajukan tersangka melalui proses hukum."

Pipin Saripin, salah seorang pengacara yang menangani pengaduan para amil tersebut menambahkan hingga kini berdasarkan laporan ke 30 amil yang masuk berkas pengaduan akta perceraian yang diendapkan oleh tersangka sudah mencapai 150 berkas pengaduan. "Rata-rata satu amil 3-5 berkas yang hilang," ujar Pipin.

Pihaknya siap membantu warga yang telah dirugikan oleh tersangka dengan syarat semua berkas yang telah diberikan kembali diganti melalui berkas baru untuk diajukan kembali ke pihak Pengadilan Agama Ciamis. "Kalau memang masih ada berkasnya saya siap usahakan," ujarnya.

Sementara itu Juru bicara Humas Pangadilan Negeri Agama Kabupaten Ciamis Anang Permana mengaku terkejut dengan adanya lapooran tersebut. Menurut dia, hal itu bukan merupakan tanggung jawab lembaganya. "Itu kan di luar koridor peradilan," ujar dia. "Kan masih banyak pengacara yang masih dipercaya untuk mendaftarkan proses pengaduannya," lanjutnya.

Ia berharap agar hal itu tidak terulang kembali, masyarakat lebih jeli untuk memilih pengacara yang akan membereskan upaya persidangannya, sehingga tidak banyak warga yang dirugikan. "Lebih baiknya mendaftar dulu, baru cari pengacaranya," ujarnya.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Pengadilan Surabaya Kelimpungan Cari 85 Berkas Perkara  

26 Januari 2016

Pengadilan Surabaya Kelimpungan Cari 85 Berkas Perkara  

Sebanyak 85 berkas perkara di Pengadilan Negeri Surabaya belum diketahui keberadaannya. Berkas menghilang bersamaan dengan kepindahan seorang panitera.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Kebobolan, Vonis Palsu Ditemukan Lagi

27 Oktober 2008

Kejaksaan Kebobolan, Vonis Palsu Ditemukan Lagi

Sindikat ini membentuk jaringan kerja mulai dari proses administrasi hingga mengakali putusan hakim.

Baca Selengkapnya