Bupati Bulungan Dituding Rambah Hutan Lindung  

Reporter

Editor

Kamis, 8 April 2010 12:25 WIB

geos.ed.ac.uk
TEMPO Interaktif, Balikpapan - Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Timur menuding Bupati Bulungan Budiman Arifin merambah kawasan hutan lindung dengan cara mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan untuk tiga perusahaan. “Pihak paling bertanggung jawab dalam kasus perambahan kawasan hutan lindung adalah yang memberikan izin, dalam hal ini adalah Bupati,” kata Direktur Walhi Kalimantan Timur, Izal Wardana, Kamis (8/4).

Aktivitas penambangan batu bara di Pulau Bunyu Bulungan, kata Izal, sudah mulai terdeteksi Walhi Kalimantan Timur sejak 2007. Ketiga perusahaan itu adalah PT. Garda Tujuh Buana (1.995 hektare), PT. Lamindo Inter Multikon (1.000 ha) dan PT. Mitra Niaga Mulya / PT. Adani Global (1.900 ha). Total luas izin konsesi adalah 4.928 hektare atau hampir 50 persen dari seluruh luasan Pulau Bunyu.

Aktivitas-aktivitas itu, menurut Izal, berdampak pada semakin buruknya kualitas lingkungan dan terancamnya kawasan hutan yang ada di Pulau Bunyu. Kerusakan itu, Izal mengatakan, melanggar Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Izin pinjam pakai di dalam kawasan hutan lindung, menurutnya, juga harus seizin Menteri Kehutanan dengan persetujuan DPR RI.

“Pelanggaran atas kedua pasal ini merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5-10 miliar,” tuturnya.

Iza l menjelaskan, hanya 13 perusahaan tambang di Indonesia yang mendapat izin pembukaan kawasan hutan lindung sesuai Kepres No. 41 Tahun 2004. Dari perusahaan tersebut, dua diantaranya berlokasi di Kalimantan Timur yaitu PT Interex Sacra Raya dan PT. Indominco Mandiri. Izal mengaku sudah melaporkan pelanggaran yang dilakukan Bupati Bulungan ke polisi sejak Februari lalu.

Bupati Bulungan, Budiman Arifin, menolak menanggapi tudingan dari Walhi Kalimantan Timur. Dia hanya mengatakan, pertambangan di Pulau Bunyu ada kaitannya dengan rival politiknya yang saat ini ikut maju dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Bulungan Juli mendatang. “Bila saya menanggapi (sekarang) dianggap menjelekkan saingan dalam Pilkada Bulungan. Nanti saja usai pilkada,” kata dia

SG WIBISONO

Berita terkait

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

27 Februari 2019

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

Walhi menyebut capres maupun caleg jarang mengangkat kerusakan lingkungan dan dampaknya pada kampanye.

Baca Selengkapnya

20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

17 Mei 2017

20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

Demi mendapatkan hasil cacing secara maksimal, tidak jarang kelompok pemburu itu menebang pohon. Pemburu telah menebang sedikitnya 300 pohon.

Baca Selengkapnya

Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

20 April 2017

Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

Tommy Ali membantah ada panggilan dari penyidik Kejati Babel terkait pengerukan muara sungai jelitik Sungailiat.

Baca Selengkapnya

Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

21 Maret 2017

Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

Tongkang berada di kawasan konservasi, sehingga termasuk pelangaran pidana. Namun, pihak Taman Nasional Karimunjawa tidak berwenang menindak.

Baca Selengkapnya

Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

21 Maret 2017

Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

Lembaga swadaya masyarakat Alam Karimun mencatat, sudah lima kali tongkang menabrak terumbu karang.

Baca Selengkapnya

Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

21 Maret 2017

Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

Susi Pudjiastuti mengingatkan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk menjaga lingkungan agar tak merusak ekosistem laut.

Baca Selengkapnya

Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

12 Maret 2017

Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

Kapal milik operator tur Inggris sepanjang 90 meter menghancurkan terumbu karang Raja Ampat seluas 1.600 meter persegi.

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

16 Januari 2017

Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

Ada dua dugaan pelanggaran aturan pemerintah, yakni undang-undang perkebunan dan undang-undang pencegahan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

23 September 2016

Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

Reklamasi yang dilakukan PT Kaluka Indah Permai sudah dilakukan di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, sejak Juli lalu. "Kenapa hanya saya yang dilarang?"

Baca Selengkapnya

Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

23 September 2016

Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menyatakan Danau Singkarak merupakan kawasan penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan bilis.

Baca Selengkapnya