Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Pamekasan Bambang Edi Suprapto menjelaskan, proyek PLTU sudah direncanakan sejak 2007. Tapi entah kenapa pemerintah pusat belum juga mengeluarkan ijin. “Kami patut mempertanyakan komitmen pemerintah pusat dalam membantu permasalahan di daerah,” katanya, Rabu (31/3).
Investor yang akan mengerjakan proyek PLTU adalah PT Madura Energi. Berlokasi di Kecamatan Tlanakan, dan akan menempati lahan 63 hektare. Hingga saat ini rencana pembangunan pelabuhan untuk penimbunan batu bara belum juga keluar dari Kementerian Perhubungan meskipun sudah diajukan sejak satu setengah tahun yang lalu. Ijin usaha kelistrikan permanen juga belum diperoleh, sedangkan ijin usaha kelistrikan sementara yang berusia satu setengah tahun sudah berakhir.
Proyek PLTU tersebut, menurut Bambang sangat diperlukan. Sebab pada saat beban puncak, kebutuhan listrik di Pamekasan mencapai 170 mega watt. Sedangkan PLTU yag akan dibangun PT Madura energi akan menghasilkan listrik 200 mega watt.
Proses perijinan yang njelimet di pemerintah pusat, kata Bambang, dikhawatirkan membuat investor enggan berinvestasi di daerah. Bahkan investor yang sudah masuk tidak tertutup kemungkinan akan angkat kaki. "Padahal PLTU sangat kami butuhkan untuk mengatasi krisis listrik," ujarnya.
Bambang mengemukakan, di tingkat daerah regulasi perijinan bagi investor terus diperbaiki. Di antaranya dengan menciptakan sistim pelayanan perijinan satu atap untuk memudahkan dan mempercepat pengurusan perijinan bagi investor. "Percuma saja proses perijinnan di daerah dipercepat, tapi di pusat malah dipersulit," katanya pula. MUSTHOFA BISRI.