Gubernur Setuju Penonaktifan Anggota Dewan Balikpapan
Jumat, 19 Maret 2010 08:15 WIB
TEMPO Interaktif, Balikpapan - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Iskak menyetujui penonaktifan anggota Dewan Balikpapan, Jumiati Rahman, yang tersangkut kasus pemalsuan ijazah. Surat Keputusan Nonaktif Jumiati Rahman sudah diteken.
“Sudah saya tandatangani, tinggal proses birokrasi pengiriman suratnya,” kata Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, Jumat (19/3).
Awang meminta pihak berkepentingan dengan masalah tersebut agar bersabar. Menurutnya, butuh waktu dalam penyerahan surat keputusan antara instasi pemerintahan. “Sabar dulu, sedang proses saja,” paparnya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, Abdullah, mengaku sedang menunggu Surat Keputusan Penonaktifan itu. Menurutnya, keputusan penonaktifan berdasarkan ketentuan ancaman hukuman Jumiati Rahman hingga lima tahun penjara. “Ancaman hukuman yang jadi landasan penonaktifan Jumiati Rahman,” paparnya.
Jaksa menuntut hukuman penjara empat tahun pada anggota Dewan, Jumiati Rahman. Anggota Fraksi PPP Balikpapan itu jadi terdakwa kasus pemalsuan ijazah dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif.
“Tuntutan kejaksaan hukuman penjara empat tahun,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Yohanes Priyadi.
Yohanes mengatakan ancaman hukuman kasus pemalsuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 263 KUHP junto pasal 64 ayat 1. Dalam pasal pemalsuan ini, katanya, terdakwa diancam hukuman primer penjara 7 tahun dan subsider 6 tahun.
Pengadilan Negeri Balikpapan sempat menunda dua kali pelaksanaan pembacaan tuntutan dari pihak kejaksaan. Selama dua agenda persidangan, jaksa mengaku belum siap membacakan tuntutan hukuman pada terdakwa.
Polisi sudah menahan Jumiati Rahman sejak 25 Agustus bersamaan waktunya saat acara pelantikannya sebagai anggota DPRD Balikpapan. Dalam prosesnya, Majelis Hakim menetapkannya sebagai tahanan kota mulai 16 Desember 2009.
Keputusan penonaktifan Jumiati Rahman menunggu Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dengan dasar rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Balikpapan. Rencana penonaktifannya menjadi agenda yang sudah direncanakan sebelumnya oleh Badan Kehormatan Dewan Balikpapan.
Saat sudah nonaktif, Jumiati Rahman tetap memperoleh hak gaji pokok sebagai anggota Dewan sebesar Rp 5 juta. Pemberian gaji pokok pada Jumiati Rahman sudah sesuai ketentuan keuangan DPRD.
SG WIBISONO