Direktur Utama PT Batu Bara Kendi Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Kamis, 25 Februari 2010 18:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Markas Besar Kepolisian RI menetapkan direktur utama PT Batu Bara Kendi sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab dalam penambangan ilegal di hutan produksi Bukit Kendi, Muara Enim, Sumatera Selatan. Penambangan tersebut dilakukan tanpa izin dari kementerian Kehutanan sejak 1997.

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan tersangka dijerat pasal 78 ayat 6 junto pasal 50 ayat 3 huruf G Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. “Dari pasal tersebut, tersangka diancam pidana maksimal 10 tahun,” ujar Yoga melalui pesan pendek, Kamis (25/2). Namun dia menolak menyebutkan nama tersangka.

Saat ini, tim Direktorat V Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah memeriksa 118 orang lainnya yang diduga terlibat. Mereka terdiri dari 64 pengendara truk pengangkut, 27 pengguna alat berat, 5 pengecek, serta 6 pengawas. Sisanya terdiri dari staf dari sejumlah perusahaan yaitu PT BKPL, PT HMS, PT Lematang, PT UN, PT MJB, PT BBK, dan PT BA. “Termasuk memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim,” tutur Yoga. Dalam hal ini, polisi menyita barang bukti 84 truk pengangkut dan 26 alat berat berjenis excavator, dozer, compact, greder.

Menurut Brigadir Jenderal Suhardi Alius, Direktur V Tindak Pidana Tertentu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Bulan lalu kami dapat informasi penambangan ilegal di Muara Enim. Sejak itu, kami melakukan penyelidikan (terkait kasus itu). Baru pada 18 Februari lalu, tim turun ke sana,” kata Suhardi. Suhardi menjelaskan, praktek penambangan liar itu telah terjadi sejak 1997.

Kementerian Kehutanan telah dua kali melakukan teguran kepada perusahaan tersebut, yaitu pada 2005 dan 2009. Namun, teguran tersebut tidak juga digubris. Pada semester satu 2008, lanjut Suhardi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap perusahaan tersebut. Hasilnya, perusahaan belum membayar pajak sebesar Rp 1,6 miliar per tahun. BPK pun mengirimkan surat hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kerugian negara sangat besar. Bayangkan, selama 13 tahun mereka tidak memiliki izin penambangan. Baru pada Juli 2009 saja mereka mengajukan izin tambang,” ujar Suhardi.

Perusahaan tersebut mengakui telah melakukan pembayaran pajak. “Jika perusahaan tersebut memang perusahaan resmi sudah seharusnya mengetahui kewajiban untuk bayar pajak,” tuturnya.

Suhardi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan terkait kasus ini. Tindakan ini diambil, katanya, agar dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain. Sebab, hutan dan lingkungan ikut rusak akibat penambangan yang tidak bertanggung jawab ini.

SUTJI DECILYA

Berita terkait

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

28 September 2023

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.

Baca Selengkapnya

Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

23 Desember 2021

Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

19 Maret 2017

Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan
barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya

Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

14 Januari 2017

Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.

Baca Selengkapnya

Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

14 Januari 2017

Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.

Baca Selengkapnya

Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

12 Juni 2016

Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.

Baca Selengkapnya

Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

9 Juni 2016

Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

4 Mei 2014

Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

3 Mei 2014

Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.

Baca Selengkapnya

LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

9 Januari 2014

LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.

Baca Selengkapnya