Lembaga Negara Hancurkan Undang-Undang Otsus Papua

Reporter

Editor

Rabu, 24 Februari 2010 21:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Analis politik Elsam Amirudin Al Rahab mengatakan, hampir semua lembaga negara tidak mempelajari dengan baik Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua nomor 21 tahun 2001. Malah justru menghancurkannya.

“Undang-Undang Otsus Papua sudah tidak bisa dipakai lagi. Karena sudah diubah dengan 15 produk aturan lain yang saling bertentangan,” kata Amirudin dalam Pameran Foto dan Diskusi Publik Selamatkan Manusia dan Hutan Papua di kantor Komnas HAM, Rabu (24/2).

Misalnya, kata Amirudin, soal pemilihan kepala daerah di Papua. Jika merujuk pada Undang-Undang Otsus, maka pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat Papua. Namun pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan kepala daerah melalui DPRD. “Ini berseberangan dengan Undang-Undang Otsus tentang pemilihan langsung oleh rakyat,” katanya.

Begitu pula dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi pada 1 Februari lalu. Mahkamah Konstitusi memutuskan penambahan 11 kursi di Dewan Pewakilan Rakyat Papua sebagai pelaksanaan Undang-Undang Otsus Papua.
Menurut Amirudin, Mahkamah Konstitusi tidak memikirkan kriteria, cara pemilihan dan menyerahkan kembali ke gubernur. “Ini menyuruh orang Papua berhantam sendiri,” ujarnya menyesalkan.

Dari fakta-fakta ini, Amirudin menilai belum ada satu konsistensi diantara lembaga negara untuk menyelesaikan masalah Papua. Bahkan, untuk menutupi kegagalan-kegagalan itu, isu separatisme dipakai sebagai tempat berlindung yang aman secara politik. Ini sebuah ironi karena selama 40 tahun persoalan Papua tak kunjung ada solusinya secara tepat.

Sekretaris Eksekutif Forum Kerja Sama LSM di Tanah Papua J Septer Manufandu mengatakan, keberadaan Undang-Undang Otsus justru menjadi masalah di Papua, bukan solusi.

Persoalan-persoalan mendasar di Papua justru tidak terselesaikan sampai sekarang meski sudah diberlakukan Otsus. Septer lalu memaparkan sejumlah masalah antara lain soal pengkaplingan seluruh tanah Papua untuk investasi.”Tanah dikapling untuk kepentingan migas, tambang, mineral, HTI, HPH,” ujarnya.

Sehingga lahan kosong hanya tinggal kawasan-kawasan konservasi. “Apakah disana sudah tidak ada orangkah,” ujarnya mempertanyakan motif pengkaplingan itu.

Sedangkan masyarakat yang tinggal di bawah garis kemiskinan justru berada di sekitar area yang kaya sumber daya alamnya. Konflik pun merebak di hampir semua daerah, baik itu konflik politik, ekonomi, maupun sosial budaya.
Septer lalu mengusulkan pentingnya dialog untuk menyelesaikan semua masalah di tanah Papua. Dialog, ujarnya, difasilitasi oleh moderator yang mampu menggandeng pihak-pihak yang berkonflik di Papua. Bersamaan itu jumlah militer harus dikurangi dari tanah Papua dan membangun kembali rasa percaya masyarakat kepada pemerintah.


MARIA HASUGIAN



Berita terkait

ELSAM Sebut Dugaan Kebocoran Data BSI Jadi Ujian Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

17 Mei 2023

ELSAM Sebut Dugaan Kebocoran Data BSI Jadi Ujian Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

BSI diduga mengalami serangan ransomware oleh kelompok peretas atau hacker LockBit. Begini kata ELSAM terkait UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca Selengkapnya

Data BSI Diduga Bocor, ELSAM Minta OJK, Kominfo, dan BSSN Lakukan Langkah Ini

17 Mei 2023

Data BSI Diduga Bocor, ELSAM Minta OJK, Kominfo, dan BSSN Lakukan Langkah Ini

ELSAM mendesak BSI, OJK, Kominfo, dan BSSN melakukan hal-hal ini terkait dengan dugaan kebocoran data nasabah BSI yang dibocorkan ke dark web.

Baca Selengkapnya

Suku Awyu Papua Gelar Aksi di Istana Negara, Tuntut Hak Hutan Adat

11 Mei 2023

Suku Awyu Papua Gelar Aksi di Istana Negara, Tuntut Hak Hutan Adat

Masyarakat adat suku Awyu Papua menggelar aksi damai di depan Istana Negara untuk menuntut hak atas tanah.

Baca Selengkapnya

Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Lindungi Orang Asli Papua

30 September 2022

Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Lindungi Orang Asli Papua

MRP memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara NKRI.

Baca Selengkapnya

Wamendagri Beri Pesan Penting untuk Anggota MRP Provinsi Papua

30 September 2022

Wamendagri Beri Pesan Penting untuk Anggota MRP Provinsi Papua

Anggota MRP perlu meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

ELSAM : Pengesahan UU PDP Hanya Lahirkan Macan Kertas

21 September 2022

ELSAM : Pengesahan UU PDP Hanya Lahirkan Macan Kertas

Setelah dinanti 2,5 tahun, kenapa masih ada keraguan UU PDP dapat menjawab berbagai permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

27 April 2022

Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

Pemekaran Papua masih menjadi polemik. Prosedur pemekaran daerah di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya

Kawal Implementasi RANHAM di Pusat dan Daerah

21 September 2021

Kawal Implementasi RANHAM di Pusat dan Daerah

ELSAM melakukan pendampingan kelembagaan Sekretariat Bersama dalam tiga tahun terakhir. Sejumlah pelatihan digelar di Indonesia Timur karena kualitas pelaporan HAM-nya sangat lemah

Baca Selengkapnya

GoTo Dinilai Telah Penuhi Standar Perlindungan Data Pribadi

1 Juli 2021

GoTo Dinilai Telah Penuhi Standar Perlindungan Data Pribadi

Risiko keamanan data konsumen pengguna aplikasi Tokopedia dan Gojek menjadi perhatian, setelah kedua perusahaan merger menjadi GoTo.

Baca Selengkapnya

MRP Minta Pemerintah Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh atau Satu Pasal Ini Saja

11 Juni 2021

MRP Minta Pemerintah Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh atau Satu Pasal Ini Saja

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi Undang-undang Otsus Papua secara menyeluruh

Baca Selengkapnya