Kejaksaan Tidak Menemukan Samadikun Hartono

Reporter

Editor

Jumat, 17 Oktober 2003 11:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Kejaksaan Negeri Jakarta tidak menemukan Samadikun Hartono, Presiden Direktur Modern Bank. Tim melakukan eksekusi paksa terhadap terhukum penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini dirumah Samadikun di Jalan Jambu nomor 8, Menteng Jakarta Pusat. Orangnya tidak ada, kata Kepala Seksi Tindak Pidana Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Utama Wisnu, di Jakarta, Senin (14/7).

Tim kejaksaan yang didampingi pejabat dari kelurahan Gondangdia dan Polsek Menteng, yang datang sekitar pukul 10.00 WIB, hanya berhasil menemui penjaga rumah tersebut. Sementara, menurut Rudi Atmoko, penjaga rumah tersebut, selama ia bekerja disana ia tidak menemukan satu orangpun. Rudi yang baru bekerja selama tiga minggu mengatakan rumah itu sudah kosong sejak ia masuk bekerja.

Dirumah yang kosong itu dari pamantauan Tempo News Room terdapat dua buah mobil. Satu buah mobil warna silver, Mitsubishi Lancer, dengan nomor polisi B 2856 WU terparkir dihalaman rumah lengkap beserta kuncinya. Sedangkan satu buah mobil warna silver, Honda, dengan nomor polisi B 2256 LP terparkir digarasi. Dari keterangan Rudi, mobil yang digarasi biasanya dipakai oleh Beny untuk pergi kuliah. Tetapi ia menjelaskan ia belum pernah bertemu dengan Beny.

Satu penemuan yang mencolok adalah berupa sebuah tas hitam Prada ditempelkan sebuah surat bertanggal 8 Juli 2003 yang terdapat disofa. Yang bunyinya Bag ini kata mami suruh kasih Riko. Gunakan untuk tempat surat-surat atau buku-buku cek. Jadi satu supaya tidak berantakan atau supaya gampang dicari atau ditaruh ketempat Elisa kalau sudah diisi.

Selain itu, rumah tersebut kelihatan tidak terawat dan penuh debu. Lemari es tempat penyimpanan makanan hanya terdapat bumbu-bumbu masakan, minuman ringan dan sejumlah minuman anggur. Samadikun Hartono, dieksekusi paksa karena tidak melakukan putusan Mahkamah Agung untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan. Terhukum kasus penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,472 miliar ini dihukum empat tahun penjara. (Edy Can-TNR)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

2 menit lalu

Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

Aplikasi inti iOS Apple telah dijadwalkan untuk menerima peningkatan AI.

Baca Selengkapnya

Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

4 menit lalu

Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

Seiring bertambahnya BTS 4G baru peningkatan trafik data Indosat di wilayah Nusa Tenggara tumbuh sampai 82 persen dibandingkan masa sebelum ekspansi

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

5 menit lalu

Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

Isu sindikat joki kembali mewarnai pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini. Berikut cara UPN Jatim dan UGM mencegahnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

8 menit lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

16 menit lalu

Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

Berikut peningkatan-peningkatan yang ada pada pembaruan ChromeOS 124.

Baca Selengkapnya

Bukan Filmapik, Ini 12 Daftar Tempat Nonton Film Legal

16 menit lalu

Bukan Filmapik, Ini 12 Daftar Tempat Nonton Film Legal

Bukan di Filmapik, berikut ini daftar tempat nonton film legal yang bisa Anda pilih. Umumnya tempat film ini ada biaya langganan dan masih terjangkau.

Baca Selengkapnya

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

17 menit lalu

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

26 menit lalu

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

Sidang perdana praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said akan digelar pada Senin, 6 Mei hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kisah Hieronimus Jevon Valerian, Wisudawan ITB dengan IPK Sempurna 4

30 menit lalu

Kisah Hieronimus Jevon Valerian, Wisudawan ITB dengan IPK Sempurna 4

Begini cerita Hieronimus Jevon Valerian yang kerap mengorbankan waktu luang untuk belajar dan memanfaatkan waktu selama berkuliah di ITB.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Tas Dior Istri Presiden Korsel, Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan

33 menit lalu

Kasus Suap Tas Dior Istri Presiden Korsel, Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan

Suap tas Dior istri Presiden Korsel yang mengguncang membuat jaksa agung turun tangan. Tim dibentuk untuk menyelidiki kasus ini.

Baca Selengkapnya