Tim kejaksaan yang didampingi pejabat dari kelurahan Gondangdia dan Polsek Menteng, yang datang sekitar pukul 10.00 WIB, hanya berhasil menemui penjaga rumah tersebut. Sementara, menurut Rudi Atmoko, penjaga rumah tersebut, selama ia bekerja disana ia tidak menemukan satu orangpun. Rudi yang baru bekerja selama tiga minggu mengatakan rumah itu sudah kosong sejak ia masuk bekerja.
Dirumah yang kosong itu dari pamantauan Tempo News Room terdapat dua buah mobil. Satu buah mobil warna silver, Mitsubishi Lancer, dengan nomor polisi B 2856 WU terparkir dihalaman rumah lengkap beserta kuncinya. Sedangkan satu buah mobil warna silver, Honda, dengan nomor polisi B 2256 LP terparkir digarasi. Dari keterangan Rudi, mobil yang digarasi biasanya dipakai oleh Beny untuk pergi kuliah. Tetapi ia menjelaskan ia belum pernah bertemu dengan Beny.
Satu penemuan yang mencolok adalah berupa sebuah tas hitam Prada ditempelkan sebuah surat bertanggal 8 Juli 2003 yang terdapat disofa. Yang bunyinya Bag ini kata mami suruh kasih Riko. Gunakan untuk tempat surat-surat atau buku-buku cek. Jadi satu supaya tidak berantakan atau supaya gampang dicari atau ditaruh ketempat Elisa kalau sudah diisi.
Selain itu, rumah tersebut kelihatan tidak terawat dan penuh debu. Lemari es tempat penyimpanan makanan hanya terdapat bumbu-bumbu masakan, minuman ringan dan sejumlah minuman anggur. Samadikun Hartono, dieksekusi paksa karena tidak melakukan putusan Mahkamah Agung untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan. Terhukum kasus penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,472 miliar ini dihukum empat tahun penjara. (Edy Can-TNR)