Lagi, Kasus Pertengkaran Anak-anak Masuk ke Pengadilan
Senin, 15 Februari 2010 19:52 WIB
Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu, Ketua Majelis Hakim, Hasanurahman menyatakan GDN bersalah melakukan tindak pemukulan. Namun hakim tidak menghukum terdakwa melainkan mengembalikan terdawak kepada orang tuanya untuk dibina.
Hakim meminta, di masa mendatang, sebaiknya kasus seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Hanya pertengkaran biasa, kasihan anak-anak kalau harus dihadapkan di persidangan," katanya.
Dalam keterangannya, TH mengaku sakit hati kepada GDN karena GDN mengoloknya dengan memanggil nama bapaknya, Maksum. Kepada hakim TH tidak mengaku jika memukul terlebih dahulu. Dia malah mengaku ingin menasehati GDN agar tidak mengolok-olok dengan menyebut nama bapaknya.
Namun keterangan TH disangkal oleh dua teman mereka, Ibnu dan Alif. Menurut Ibnu dan Alif, saat itu TH langsung mengajak berkelahi dan memukul GDN. "TH yang ngajak GDN berkelahi sambil mendorong," kata Ibnu.
Karena dipukul, GDN melawan dan membalas pukulannya dengan sebuah kaleng bekas rokok yang akan digunakan untuk celengan.
Mendengar keterangan yang berbeda dari TH, Hasan menasehatinya. "Karena kamu masih anak-anak, tidak boleh bohong," ujar Hasan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi itu, hakim meminta agar TH memaafkan GDN. Begitu juga dengan kedua orang tua anak itu.
Menurut Hasan, kasus itu adalah kasus pertengkaran biasa. Hasan lantas meminta GDN meminta maaf kepada TH. Begitu pula dengan orang tua GDN diminta untuk meminta maaf kepada orang tua TH.
Usai saling memaafkan, jaksa penuntut umum Apriani Chandra langsung membacakan tuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan GDN
terbukti bersalah melakukan tindak pemukulan dan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Namun hakim kemudian memutuskan mengembalikan GDN ke orang tuanya.
Orang tua TH yang awalnya ngotot agar kasus itu disidangkan, akhirnya menerima keputusan hakim.
MAHBUB Dj