Menurut Kaisiepo, sesungguhnya berbagai pihak telah menyusun draft RUU Otonomi Khusus di Irian Jaya. Pada awal Maret nanti, sekitar 10 pakar dari Jakarta akan datang ke Irian Jaya untuk mempertajam RUU Otonomi Khusus yang disusun berdasarkan draft-draft tersebut. Pihak-pihak yang menyusun draf-draf tersebut, kata dia, di antaranya adalah Depdagri, Pemda Irian Jaya, DPRD, LSM, termasuk juga Presidum Dewan Papua.
Dalam upaya penyusunan RUU itu, kata Menteri, Universitas Cenderawsih telah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan poin-poin penting dalam draft kasar RUU Otonomi Khusus di Irian Jaya.
Ketika disingggung soal hubungan UU Otonomi Khusus itu dengan UU Nomor 22 tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah dan UU Nomor 25 /1999 tentang perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Kaisiepo mengatakan bahwa hal itu berbeda. Apabila di suatu daerah diputuskan akan diberlakukan otonomi khusus, maka secara otomatis UU Nomor 22/1999 tentang pemerintah daerah tidak berlaku, tegas Kaisipeo.
Demikian pula dengan persoalan perimbangan keuangan pusat dan daerah, menurut Kaisiepo, juga tidak mengikuti UU nomor 25/1999. Ini, menurut dia, karena situasi dan kondisi di Irian Jaya yang juga berbeda dengan daerah lain. (Dara Mutia Uning)