Dua Aktivis Bendera Akan Dipanggil Paksa

Reporter

Editor

Rabu, 10 Februari 2010 16:44 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung -Polisi akan memanggil paksa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat, Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi, menyatakan pemanggilan tersebut terkait pengaduan pencemaran nama baik oleh sejumlah politisi.

"Kalau panggilan pertama (kedua aktivis) tidak datang, panggilan kedua tidak datang juga maka yang ketiga sesuai ketentuan adalah upaya (pemanggilan) paksa," kata Ito di Bandung. Upaya pemanggilan paksa, akan dilakukan untuk menjaga pelaksanaan hukum di Indonesia.

Meski begitu, Ito tetap mengharapkan kedua aktivis bersedia memenuhi panggilan polisi ke Polda Metro Jaya, tanpa paksaan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan keduanya, tidak termasuk pelanggaran berat.

Sesuai pasal pencemaran nama baik yang dikenakan yaitu pasal 310 subsider 311, dan 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sanksi yang untuk pelaku masih di bawah lima tahun penjara. "Kepada mereka tidak akan dilakukan penahanan, jadi kenapa mesti takut," kata Ito.

Setelah dua kali dipanggil polisi, Ferdi dan Mustar tak datang. Mereka sebelumnya menyatakan, pemanggilan tersebut adalah bentuk kriminalisasi atas partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang justru dijamin Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.

Kedua aktivis mengaku baru bersedia memenuhi panggilan bila polisi menindaklanjuti data Bendera tentang aliran dana Bank Century kepada para pihak yang mengadukan mereka ke polisi. Adapun politisi yang mengadukan mereka adalah Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Malaranggeng, Hartati murdaya, Edi Baskoro Yudhoyono, Choel Malarenggeng, dan Rizal Malaranggeng.

Ferdi dan Mustar juga menegaskan siap dipanggil paksa oleh polisi terkait pengaduan para politisi. Namun keduanya siap memenuhi panggilan dengan sukarela bila diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugan korupsi aliran dana Century seperti mreka publikasikan.

Terkait aliran dana Century versi Bendera, Kepala Bareskrim mengaku sudah menindaklanjuti data yang dipublikasikan akhir tahun lalu itu. "Tapi setelah kami periksa pihak terkait termasuk data PPATK (Puat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), ternyata data mereka (Bendera) tak terbukti," kata Ito.

Ia mengakui belum memeriksa kesaksian para aktivis Bendera yang melansir aliran dana Century kepada para politisi tersebut. "Karena mereka kan sudah mempublikasikan datanya, dan kami tidak membuat laporan kepada kami," katanya.

ERIK P. HARDI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

12 jam lalu

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

8 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

11 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

11 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

13 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

13 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

13 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

14 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

14 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

14 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya