Jaksa Nilai Bukti yang Diajukan Tommy Suharto Tidak Baru

Reporter

Editor

Kamis, 16 Oktober 2003 11:55 WIB

TEMPO Interaktif, Cilacap:Jaksa penuntut umum dalam persidangan peninjauan kembali kasus Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto menganggap tiga belas novum (bukti baru) yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa tidak ada yang baru. Bagi kami, tiga belas itu bukan novum, karena sama sekali tidak ada hal yang baru. Jadi novum itu keliru, kata jaksa Hasan Madani kepada Tempo News Room usai sidang peninjauan kembali kasus Tommy di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu sore ( 9/7).

Karena itu, Hasan mengatakan, jaksa akan tetap pada tuntutan semula bahwa anak kesayangan bekas presiden Suharto itu tetap dipidana 15 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tommy 15 tahun penjara karena dinilai bersalah dalam pembunuhan hakim agung Syafiudin Kartasasmita dan kepemilikan senjata api. Tommy sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap.

Sidang peninjauan kembali yang diajukan Tommy di Pengadilan Negeri Cilacap itu hanya berlangsung sehari ini. Pada sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Sugeng Ahmad Judhi ini, Tommy mengajukan 13 novum dan lima orang saksi. Dalam memo pengajuan kembali yang dibacakan kuasa hukumnya, Tommy minta dibebaskan dari hukuman dan minta dinyatakan tidak bersalah atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 Juli 2002 lalu.

Sidang penainjauan kembali ini akan dilanjutkan 14 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, PN Cilacap hanya memeriksa saksi-saksi dan novum yang diajukan Tommy. Berita acara pemeriksaan terhadap Tommy dan para saksi akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis besok (10/7). "Tugas PN Cilacap memang hanya memeriksa dan tidak untuk mengambil kesimpulan. Jadi, apa yang kita periksa saat ini, berkasnya akan kita kirimkan ke PN Jakarta Pusat," kata Sugeng saat ditemui usai persidangan.

Menanggapi kesaksian pembantu rumah tangga Cendana, Slamet Sukma Jaya, yang menyatakan Tommy hanya memiliki 10 pucuk senjata dan sudah diberikan ke Polda Metro Jaya sebelum terbunuhnya hakim agung Syafiudin, Hasan Madani menilai soal kepemilikan senjata itu sama sekali tidak ada hubungannnya dengan perkara yang disidangkan. Itu bukan objek perkara, katanya singkat. Sedang mengenai pernyataan empat saksi lain, menurut Hasan, yang penting ada kecocokan dengan barang bukti. (Ecep S Yasa/Syaiful Amin)

Advertising
Advertising

Berita terkait

BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

2 menit lalu

BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

BNPB meminta semua kebutuhan dasar masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang dapat segera dipenuhi.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

4 menit lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

6 menit lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Optus Stadium Perth Australia yang Megah

9 menit lalu

Berkunjung ke Optus Stadium Perth Australia yang Megah

Optus Stadium Perth bukan hanya tempat untuk acara olahraga, tetapi juga tuan rumah berbagai konser musik, pertunjukan, dan acara khusus lainnya

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

9 menit lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

13 menit lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Evakuasi 9 Ribu Warga Imbas Erupsi Gunung Ruang

14 menit lalu

Pemerintah Akan Evakuasi 9 Ribu Warga Imbas Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah akan mengevakuasi 9.083 warga yang berada di Pulau Tagulandang dalam radius 7 km dari pusat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

23 menit lalu

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

Timnas U-23 Indonesia sudah mengakhiri kiprah di Piala Asia U-23 2024. Perjuangan selanjutnya melawan Guinea dalam playoff perebutan tiket Olimpiade.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

24 menit lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

25 menit lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya