Jaksa Nilai Bukti yang Diajukan Tommy Suharto Tidak Baru
Kamis, 16 Oktober 2003 11:55 WIB
Karena itu, Hasan mengatakan, jaksa akan tetap pada tuntutan semula bahwa anak kesayangan bekas presiden Suharto itu tetap dipidana 15 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tommy 15 tahun penjara karena dinilai bersalah dalam pembunuhan hakim agung Syafiudin Kartasasmita dan kepemilikan senjata api. Tommy sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap.
Sidang peninjauan kembali yang diajukan Tommy di Pengadilan Negeri Cilacap itu hanya berlangsung sehari ini. Pada sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Sugeng Ahmad Judhi ini, Tommy mengajukan 13 novum dan lima orang saksi. Dalam memo pengajuan kembali yang dibacakan kuasa hukumnya, Tommy minta dibebaskan dari hukuman dan minta dinyatakan tidak bersalah atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 Juli 2002 lalu.
Sidang penainjauan kembali ini akan dilanjutkan 14 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, PN Cilacap hanya memeriksa saksi-saksi dan novum yang diajukan Tommy. Berita acara pemeriksaan terhadap Tommy dan para saksi akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis besok (10/7). "Tugas PN Cilacap memang hanya memeriksa dan tidak untuk mengambil kesimpulan. Jadi, apa yang kita periksa saat ini, berkasnya akan kita kirimkan ke PN Jakarta Pusat," kata Sugeng saat ditemui usai persidangan.
Menanggapi kesaksian pembantu rumah tangga Cendana, Slamet Sukma Jaya, yang menyatakan Tommy hanya memiliki 10 pucuk senjata dan sudah diberikan ke Polda Metro Jaya sebelum terbunuhnya hakim agung Syafiudin, Hasan Madani menilai soal kepemilikan senjata itu sama sekali tidak ada hubungannnya dengan perkara yang disidangkan. Itu bukan objek perkara, katanya singkat. Sedang mengenai pernyataan empat saksi lain, menurut Hasan, yang penting ada kecocokan dengan barang bukti. (Ecep S Yasa/Syaiful Amin)