Kejaksaan Jember Ultimatum Politisi Golkar dan Ketua LSM

Reporter

Editor

Senin, 1 Februari 2010 19:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jember - Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jember mengultimatum politisi Partai Golkar, Mahmud Sarjuyono dan ketua LSM Indonesia Beaureaucracy Watch (IBW) Jember, Sudarsono. "Kalau hari ini mereka tidak memenuhi panggilan, kami anggap tidak kooperatif dan akan dieksekusi paksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Ahmad Sujayanto, Senin (1/2).

Menurutnya, jaksa sudah melayangkan surat panggilan yang keempat kalinya kepada mereka agar bersedia dieksekusi. Namun hingga sore ini keduanya belum datang. "Sebenarnya cukup tiga kali, tapi kami masih toleransi. Rupanya mereka tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kooperatif," katanya.

Kini, tim eksekusi bersama satu tim dari Kepolsian Resort Jember sedang bersiap untuk melakukan eksekusi paksa terhadap mereka di rumah masing-masing.

Sebelumnya, Mahmud Sardjujono divonis bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp 200 juta terhadap pengusaha asal Surabaya, Happy Indra Kelana. MA memvonis satu tahun penjara dengan perintah untuk menahan Mahmud.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Wakil Ketua DPD Tingkat I Partai Golkar Provinsi Jawa Timur itu. Vonis itu tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 2784/Panmud.Pid/1321 K/PID 2008 tertanggal 18 Desember 2008.

Dalam putusan itu, Machmud dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 200 juta, terhadap Happy Indra Kelana. Machmud dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap Happy, sebagai calon wakil bupati yang akan mendampinginya dalam Pilkada Jember tahun 2005 lalu.

Keluarnya Putusan MA itu, membatalkan vonis bebas terhadap Machmud yang diputus Pengadilan Negeri Jember, April 2009 silam.

Hingga kini, Tempo belum bisa menemui Machmud. Upaya mendapatkan informasi dari keluarganya juga tidak berhasil. Koordinator tim kuasa hukum Mahmud, Hadi Eko Yuchdi Y, menyatakan tidak tahu ada panggilan ketiga dari jaksa. "Saat ini klien saya masih menunggu putusan sidang PK yang kami ajukan," katanya.

Sedangkan Sudarsono dinyatakan bersalah oleh hakim MA dalam kasus pencemaran nama baik bekas kepala Dinas PU Binamarga Jember, Suhardianto. Sudarsono divonis bersalah dan harus menjalani tahanan selama tiga bulan.

Kasus itu bermula dari aktifitas yang dilakukan Sudarsono pada Juli 2002 silam. Saat itu, pengurus IBW Jember menggelar razia terhadap mobil plat merah yang parkir di luar kantor ketika jam kerja.

Dalam razia itu, aktifis IBW menempeli mobil-mobil dinas yang ditemui di sejumlah lokasi dengan poster "Mobil ini dibeli dengan uang rakyat." Salah satu mobil yang ditempeli adalah mobil dinas milik Suhardianto yang kini menjabat Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Jember itu.

Aksi itu dimuat dalam media lokal Jember. Merasa nama baiknya dicemarkan, Suhardianto melaporkan kasus itu ke polisi. Majelis hakim PN Jember memutuskan Sudarsono bersalah dan dihukum tiga bulan penjara. Namun Sudarsono banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majelis hakim PT menolak banding itu dan Sudarsono mengajukan kasasi.

Sialnya, hakim MA juga menolak permohonanan kasasi Sudarsono. MA malah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita terkait

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

1 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

2 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

3 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

3 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

4 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

4 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

4 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

4 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

16 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya