Terdakwa Otak Pembunuh Wartawan Radar Bali Dituntut Mati
Selasa, 26 Januari 2010 15:01 WIB
Jaksa menyatakan adik Bupati Bangli Nengah Arnawa itu bersalah karena merencanakan dan ikut melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa. Di akhir tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa Edy Bujana, Lalu Saifuddin, Nyoman Sucitrawan, disebutkan tidak ada pertimbangan yang meringankan Susrama.
Adapun yang memberatkan, perbuatan dilakukan dengan sangat keji dan terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya. “Keterangannya juga berbelit-belit,” ujar jaksa Edy Bujana. Atas keterlibatannya itu, Susrama dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jaksa menegaskan, keterangan saksi-saksi di Berita Acara Pemeriksaan dan di depan persidangan telah bersesuaian dan saling menguatkan. Meski BAP sejumlah terdakwa telah dicabut keterangannya, tetapi jaksa tetap menggunakannya sebagai dasar untuk menyusun tuntutan. Sebab, tidak ada dasar yang kuat untuk pencabutan itu. Saksi penyidik kepolisian menegaskan, tekanan serta kekerasan dalam pemeriksaan tidak pernah terjadi.
Motif pembunuhan sendiri disebutkan jaksa adalah karena pemberitaan mengenai proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009 yang ditulis oleh Prabangsa. Salah-satunya adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di mana Susrama menjadi pimpinan proyeknya.
Adapun bukti adanya perencanaan didasarkan jaksa pada adanya pertemuan 6 Februari 2009 di rumah Susrama yang dipimpinnya dan diikuti Komang Gde ST, Nyoman Wiradnyana alias Rencana dan kemudian disusul Komang Gde Wardhana.
Pertemuan itu membicarakan rencana pembunuhan terhadap Prabangsa karena Susrama merasa sangat marah dengan pemberitaan di Radar Bali. Setelah pertemuan itu kemudian dilakukan survei lokasi pembuangan mayat pada 8 Februari di Pantai Belatung, Klungkung.
Bukti lain adalah keterangan I Nengah Mercadana dan Nyoman Rajin yang pada 10 Februari 2009 diminta Susrama untuk libur dari pekerjaan pembangunan rumah di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.
Pembunuhan dilakukan sehari setelahnya, yaitu pada 11 Februari 2009 diawali dengan pengintaian terhadap Prabangsa di Dinas Pendidikan Bangli. Pada sore harinya, Prabangsa dijemput oleh Komang Gde ST, Komang Wardhana, Sumbawa dan Nyoman Wiradnyana di Taman Bali, Bangli.
Saat kejadian, Susrama ikut memerintahkan pemukulan dan akhirnya bahkan ikut memukul dengan balok kayu yang menyebabkan tewasnya Prabangsa.
Atas tuntutan hukuman mati itu, Susrama yang menggunakan baju batik warna hitam tidak menunjukkann reaksi yang berlebihan. Seusai sidang dia bahkan sempat menyalami sejumlah pendukungnya dan terus menebar senyum. “Saya serahkan semua kepada yang di Atas, saya merasa tidak melakukan yang didakwakan,” tukasnya kepada wartawan.
Susrama berencana akan menyampaikan pembelaan pribadinya selain pembelaan dari para pengacaranya.
Pengacara Susrama, Sugeng Teguh Santosa, menganggap tuntutan mati itu hanyalah halusinasi jaksa. “Soal pertemuan 6 Februari itu kan tidak pernah terungkap dari saksi manapun di persidangan,” ujarnya.
Demikian pula anggapan jaksa bahwa Susrama sangat terbakar emosinya oleh pemberitaan media. “Kalau keterangan itu di BAP kan semua sudah dicabut kok masih saja dipakai,”ujarnya.
Selain Susrama, terdakwa lainnya Nyoman Wiradnyana alias Rencana juga dituntut hukuman mati. Selain ikut dalam perencanaan, pegawai di pabrik air minum SITA milik Susrama itu juga ikut melakukan pemukulan dengan balok kayu di kepala Prabangsa yang berujung pada tewasnya korban.
“Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya,” kata Jaksa Agung Mega mengenai pertimbangan yang memberatkan Rencana.
Dalam persidangan terpisah, terdakwa lainnya Komang Gde ST hanya dituntut hukuman seumur hidup. Meski dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang melanggar pasal 340 KUHP, dia dinyatakan hanya melakukan satu kali pemukulan terhadap korban di bagian tubuhnya dan tanpa menggunakan balok kayu. “Usianya juga masih muda dan sopan dalam persidanga,” sebut Jaksa Argita Chandra.
ROFIQI HASAN