Terdakwa Otak Pembunuh Wartawan Radar Bali Dituntut Mati  

Reporter

Editor

Selasa, 26 Januari 2010 15:01 WIB

I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar (26/1). Susrama dituntut hukuman mati karena dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana. ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO Interaktif, Denpasar - Terdakwa dalang kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (26/1).

Jaksa menyatakan adik Bupati Bangli Nengah Arnawa itu bersalah karena merencanakan dan ikut melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa. Di akhir tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa Edy Bujana, Lalu Saifuddin, Nyoman Sucitrawan, disebutkan tidak ada pertimbangan yang meringankan Susrama.

Adapun yang memberatkan, perbuatan dilakukan dengan sangat keji dan terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya. “Keterangannya juga berbelit-belit,” ujar jaksa Edy Bujana. Atas keterlibatannya itu, Susrama dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Jaksa menegaskan, keterangan saksi-saksi di Berita Acara Pemeriksaan dan di depan persidangan telah bersesuaian dan saling menguatkan. Meski BAP sejumlah terdakwa telah dicabut keterangannya, tetapi jaksa tetap menggunakannya sebagai dasar untuk menyusun tuntutan. Sebab, tidak ada dasar yang kuat untuk pencabutan itu. Saksi penyidik kepolisian menegaskan, tekanan serta kekerasan dalam pemeriksaan tidak pernah terjadi.

Motif pembunuhan sendiri disebutkan jaksa adalah karena pemberitaan mengenai proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009 yang ditulis oleh Prabangsa. Salah-satunya adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di mana Susrama menjadi pimpinan proyeknya.

Advertising
Advertising

Adapun bukti adanya perencanaan didasarkan jaksa pada adanya pertemuan 6 Februari 2009 di rumah Susrama yang dipimpinnya dan diikuti Komang Gde ST, Nyoman Wiradnyana alias Rencana dan kemudian disusul Komang Gde Wardhana.

Pertemuan itu membicarakan rencana pembunuhan terhadap Prabangsa karena Susrama merasa sangat marah dengan pemberitaan di Radar Bali. Setelah pertemuan itu kemudian dilakukan survei lokasi pembuangan mayat pada 8 Februari di Pantai Belatung, Klungkung.

Bukti lain adalah keterangan I Nengah Mercadana dan Nyoman Rajin yang pada 10 Februari 2009 diminta Susrama untuk libur dari pekerjaan pembangunan rumah di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.

Pembunuhan dilakukan sehari setelahnya, yaitu pada 11 Februari 2009 diawali dengan pengintaian terhadap Prabangsa di Dinas Pendidikan Bangli. Pada sore harinya, Prabangsa dijemput oleh Komang Gde ST, Komang Wardhana, Sumbawa dan Nyoman Wiradnyana di Taman Bali, Bangli.

Saat kejadian, Susrama ikut memerintahkan pemukulan dan akhirnya bahkan ikut memukul dengan balok kayu yang menyebabkan tewasnya Prabangsa.

Atas tuntutan hukuman mati itu, Susrama yang menggunakan baju batik warna hitam tidak menunjukkann reaksi yang berlebihan. Seusai sidang dia bahkan sempat menyalami sejumlah pendukungnya dan terus menebar senyum. “Saya serahkan semua kepada yang di Atas, saya merasa tidak melakukan yang didakwakan,” tukasnya kepada wartawan.

Susrama berencana akan menyampaikan pembelaan pribadinya selain pembelaan dari para pengacaranya.

Pengacara Susrama, Sugeng Teguh Santosa, menganggap tuntutan mati itu hanyalah halusinasi jaksa. “Soal pertemuan 6 Februari itu kan tidak pernah terungkap dari saksi manapun di persidangan,” ujarnya.

Demikian pula anggapan jaksa bahwa Susrama sangat terbakar emosinya oleh pemberitaan media. “Kalau keterangan itu di BAP kan semua sudah dicabut kok masih saja dipakai,”ujarnya.

Selain Susrama, terdakwa lainnya Nyoman Wiradnyana alias Rencana juga dituntut hukuman mati. Selain ikut dalam perencanaan, pegawai di pabrik air minum SITA milik Susrama itu juga ikut melakukan pemukulan dengan balok kayu di kepala Prabangsa yang berujung pada tewasnya korban.

“Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya,” kata Jaksa Agung Mega mengenai pertimbangan yang memberatkan Rencana.

Dalam persidangan terpisah, terdakwa lainnya Komang Gde ST hanya dituntut hukuman seumur hidup. Meski dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang melanggar pasal 340 KUHP, dia dinyatakan hanya melakukan satu kali pemukulan terhadap korban di bagian tubuhnya dan tanpa menggunakan balok kayu. “Usianya juga masih muda dan sopan dalam persidanga,” sebut Jaksa Argita Chandra.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

31 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

31 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

31 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

27 November 2023

AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku

Baca Selengkapnya

Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

17 Agustus 2023

Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.

Baca Selengkapnya

Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

29 Juli 2023

Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan

Baca Selengkapnya

Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

27 Juli 2023

Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar

Baca Selengkapnya

Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

27 Juli 2023

Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan

Baca Selengkapnya

Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

6 Juni 2023

Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.

Baca Selengkapnya

Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

21 Mei 2023

Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.

Baca Selengkapnya