Polri Hormati Putusan Bebas Jafar Umar Thalib

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 11:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polri menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan bekas Panglima Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib dari seluruh dakwaan. Kami senang karena semua menghormati proses hukum, kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakil Kadishumas), Brigjend Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/1) pagi. Namun, Edward mengaku bukan berarti keputusan itu sudah final. Alasannya, pihak Jaksa Penuntut Umum masih berupaya mengajukan proses hukum lanjutan dalam bentuk kasasi. Kita tunggu saja hasil itu, ujarnya. Edward membantah kegagalan menuntut Jafar di Pengadilan karena bukti-bukti yang diberikan polisi kepada Kejaksaan tidak kuat. Sejauh ini berkas pemeriksaan yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan sudah P 21, atau lengkap, sesuai fakta hukum. Soal putusan itu, kami tidak mau mencampuri karena itu kewenangan Hakim, kata dia. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidangnya Kamis (30/1) membebaskan Jafar Umar Thalib dari segala dakwaan. Hakim Ketua Mansyur Naution dalam putusannya menyebut tiga dakwaan terhadap Jafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangannya, majelis banyak menyatakan bahwa kata-kata dalam kalimat masing-masing dakwaan JPU tidak terbukti dalam proses persidangan. Sebagai contoh, untuk dakwaan dengan pasal 134 KUHP, majelis menyimpulkan bahwa kata-kata yang terbukti di persidangan bukan merupakan penghinaan terhadap presiden. Demikian pula untuk dakwaan dengan pasal 160 KUHP, majelis mengatakan berdasarkan saksi-saksi di persidangan dan juga bukti kaset rekaman tidak terdapat kalimat Kristen RMS, yang ada hanyalah RMS. Sedangkan untuk dakwaan terhadap pasal 154, majelis berpendapat bahwa Kapolri Jend. Dai Bachtiar. (yang disebut-sebut Jafar dalam tabligh akbarnya di Ambon) tidak dapat dipersonifikasikan sebagai pemerintah RI. Dalam pertimbangannya pula, majelis memutuskan untuk tidak memperhatikan sejumlah berita acara pemerikasaan (BAP) yang dibacakan dipersidangan. Seperti diketahui, JPU memutuskan hanya membacakan sejumlah BAP di persidangangn karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang bersangkutan di persidangan. Sejumlah BAP itu dia antaranya milik saksi ahli, Prof Loebby Loqman dan saksi anggota Laskar Jihad, Pijiono yang memberatkan terdakwa.(Eduardus Karel Dewanto Tempo News Room)

Berita terkait

Perjalanan Biksu Ritual Thudong, Pelepasan di TMII hingga Perayaan Waisak Candi Borobudur

46 detik lalu

Perjalanan Biksu Ritual Thudong, Pelepasan di TMII hingga Perayaan Waisak Candi Borobudur

Menjelang perayaan Waisak 2568 BE pada 23 Mei 2024, sebanyak 40 bhikkhu (biksu) melaksanakan ritual thudong menuju ke Candi Borobudur

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

3 menit lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Thiago Alcantara dan Liverpool Resmi Berpisah, Joel Matip Juga Putuskan Pergi

3 menit lalu

Thiago Alcantara dan Liverpool Resmi Berpisah, Joel Matip Juga Putuskan Pergi

Thiago Alcantara dan Joel Matip memutuskan untuk meninggalkan Liverpool pada akhir musim ini. Apa kata Jurgen Klopp?

Baca Selengkapnya

Kisah Perjuangan Bisa Lakukan Ibadah Haji, dari Kuli Panggul dan Penjual Keset hingga Witan Sulaeman

4 menit lalu

Kisah Perjuangan Bisa Lakukan Ibadah Haji, dari Kuli Panggul dan Penjual Keset hingga Witan Sulaeman

Memasuki musim haji, terdapat kisah-kisah keberangkatan ibadah haji yang menarik dari calon jemaah, mulai dari kuli panggul sampai Witan Sulaiman.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Tutup Rangkaian Program Impact Incubator dengan NextDev Summit 2024

10 menit lalu

Telkomsel Tutup Rangkaian Program Impact Incubator dengan NextDev Summit 2024

NextDev Summit 2024 menampilkan inovasi hasil inkubasi, sesi konferensi, serta peluang membangun relasi.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

13 menit lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

26 Perusahaan Kapas dari Cina Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

14 menit lalu

26 Perusahaan Kapas dari Cina Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

26 perusahaan kapas asal Cina tak bisa melakukam impor ke Amerika Serikat karena diduga melakukan kerja paksa ke minoritas warga Uighur.

Baca Selengkapnya

Persib Bandung vs Bali United, Stefano Cugurra Minta Para Pemain Waspada

17 menit lalu

Persib Bandung vs Bali United, Stefano Cugurra Minta Para Pemain Waspada

Pelatih Bali United Stefano Cugurra mengingatkan para pemain untuk mewaspadai semua pemain Persib Bandung di Championship Series Liga 1.

Baca Selengkapnya

Intrik di Rumah Bordil, Sinopsis dan Daftar Pemeran dalam Serial India Heeramandi: The Diamond Bazaar

19 menit lalu

Intrik di Rumah Bordil, Sinopsis dan Daftar Pemeran dalam Serial India Heeramandi: The Diamond Bazaar

Serial India Heeramandi: The Diamond Bazaar yang sudah tayang di Netflix memiliki alur kompleks dan menampilkan aktor serta aktris ternama.

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

29 menit lalu

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.

Baca Selengkapnya