Lapas dan Rutan Medan Disisir Pejabat Departemen Hukum
Rabu, 13 Januari 2010 21:10 WIB
TEMPO Interaktif, Medan – Untuk membuktikan tidak ada fasilitas istimewa bagi tahanan dan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Klas I dan Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta, Medan, Rabu (13/1), pejabat di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia memeriksa Lapas dan Rutan di Medan.
Pemeriksaan dipimpin Kepala Kanwil Depkumham Sumatera Utara, Mashudi sejak pukul 14.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. Sasaran pertama, Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya, tim menyisir Lapas Klas I, Rutan Anak dan Lapas perempuan.
Hasil pemeriksaan, kata Mashudi kepada Tempo, tidak ditemukan fasilitas istimewa. ”Saya sudah jamin tidak ada fasilitas istimewa,” ungkap Mashudi. Hasil dari penyusuran di lapas dan rutan, sambung dia, ditemukan over kapasitas tahanan dalam satu sel.
Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Turman Hutapea mengungkapkan, kondisi di rutan, sudah melebih kapasitas. ”Daya tampung rutan 800 orang tapi kondisinya sampai hari ini diisi 2.373 orang,” ungkapnya. Kondisi ini, katanya, memaksa tiap satu sel (kamar) tahanan dihuni 15 hingga 30 orang.
Mashudi menjelaskan, penempatan tahanan dan narapidana dipisah sesuai dengan proses hukumnya. ”Untuk tahanan yang kita sebut A1, yakni tahanan kepolisian, A2 Kejaksaan dan A3 tahanan pengadilan, kita pisah,” ujarnya. Jadi, lanjut dia, tahanan kasus korupsi juga bergabung dengan tahanan kasus lainnya. ”Dapat dilihat seperti tadi, kan,” ungkap Mashudi.
Diakuinya, tiap tahanan sesuai dengan perundang-undangan diperkenankan membawa barang-benda yang meringankan dalam kehidupan sehari-hari. ”Tapi bukan benda (barang) yang membahayakan,” kata Mashudi. Sementara bagi narapidana, tegasnya, sesuai dengan undang-undang tidak diperkenankan membawa benda-benda. ”Apa yang ada di lapas itulah yang digunakan,” ujar Mashudi.
SOETANA MONANG HASIBUAN