Ada 70 Ribu Buruh PT Djarum Belum Dapat Jamsostek

Reporter

Editor

Rabu, 13 Januari 2010 15:50 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang - Lima serikat buruh rokok di Kudus yang menamakan diri Aliansi Serikat Buruh dan Elemen Masyarakat Peduli Buruh Kudus menuntut kepada para pengusaha rokok segera mendaftarkan buruhnya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992. "Khusus buruh di PT Djarum ada sekitar 70 ribu buruh yang tidak diikutkan jamsostek," kata Chudlori, Forum Pekerja Rokok Kudus saat menyuarakan aspirasinya di Kantor DPRD Jawa Tengah, Rabu (13/1).

Aliansi ini terdiri dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kudus, Forum Pekerja Rokok Kudus, Lembaga Informasi dan Pemberdayaan Hukum Perburuhan, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kudus, Lembaga Reformasi Kudus dan lain-lain.

Aliansi menuding para pengusaha rokok yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) yang didominasi perusahaan PT Djarum dan PT Nojorono telah melakukan kejahatan terhadap puluhan ribu buruh di Kudus. Selain itu, saat ini banyak sekali buruh di PT Djarum yang menerima upah yang totalnya di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). "Buruh dengan sistem borong hanya diberi upah sebesar Rp 400 ribu per bulan," kata Noor Faizin, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kudus.

Faizin menambahkan selama ini para pengusaha rokok juga sangat keras dalam memberlakukan kepada buruhnya. Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu buruh rokok Kudus ingin bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar pada saat berkunjung ke Pati. Namun, kata Faizin, keesokan harinya para buruh itu diberi surat peringatan dari PT Djarum Kudus.

Salah satu buruh PT Djarum Sri Hartini mengaku dirinya telah dipaksa oleh manajemen PT Djarum untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun, Sri Hartini hanya diberi uang pesangon Rp 890 ribu. "Padahal saya sudah bekerja 12 tahun," kata Sri Hartini. Hingga kini, Sri Hartini belum mengambil uang pesangon tersebut. Hal yang sama juga dialami Eni Kusrini. "Saya sudah bekerja selama 11 tahun tapi hanya diberi pesangon Rp 700 ribu," kata Eni. PT Djarum meminta Sri dan Eni mengundurkan diri karena dianggap sering tidak masuk kerja.

Advertising
Advertising

Anggota Komisi E (Bidang Tenaga Kerja) DPRD Jawa Tengah Masruchan menyatakan prihatin atas nasib yang diterima para buruh rokok. "Masak pemilik Djarum termasuk orang terkaya di Asia tapi buruhnya tidak sejahtera," kata Masruchan saat menerima para buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Siswolaksono menyatakan besaran upah yang diberikan kepada buruh yang bekerja secara borongan menjadi urusan antara buruh dan perusahaan masing-masing. "Sistemnnya memang bipartit," kata dia.

Khusus untuk mengikutkan buruh ke Jamsostek, kata Siswo, merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan. "Perusahaan wajib mendaftarkan buruh ke program Jamsostek," kata Siswo. Untuk mencari solusi yang dihadapi buruh rokok di Kudus itu, Dinas Tenaga Kerja akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kudus. "Kami belum bisa ambil keputusan. Otoritas berada di kabupaten Kudus," kata Siswo.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

28 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

26 Desember 2023

Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan karena lupa atau kartu hilang.

Baca Selengkapnya

46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 Desember 2023

46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

2 November 2023

Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan. Begini cara mendaftarkannya.

Baca Selengkapnya

Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

20 Oktober 2023

Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Baca Selengkapnya

Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

12 Oktober 2023

Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumen wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

14 Februari 2023

5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline lewat Lapak Asik, Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang bank, hingga untuk peserta prioritas.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

8 September 2022

BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan ada sekitar 60 juta pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

12 Agustus 2022

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs lapakasik atau ke kantor cabang.

Baca Selengkapnya