Aturan Dana Kampanye dalam RUU Pemilu Dinilai Minimalis

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 10:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pasal-pasal mengenai dana kampanye dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dinilai tidak lengkap. Beberapa poin yang merupakan kontrol publik terhadap dana kampanye tidak menjadi prioritas utama sehingga tidak banyak diperdebatkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Pandangan ini diutarakan Tim Konsinyasi RUU Pemilu dalam media briefing, yang diadakan di Jakarta, Kamis (30/1). Berdasarkan pengamatan tim yang digawangi Indonesia Corruption Watch (ICW), Center for Electoral Reform (Cetro), Transperancy International Indonesia (TI), serta Forum Rektor, dana kampanye tak menjadi perhatian karena dianggap menjadi bumerang bagi partai politik. Pasal-pasal ini dianggap sensitif, Panja-pun tertutup dalam membahas hal ini, kata Kooditanor Cetro, Bambang Widjojanto. Tim ini mencatat beberapa poin penting yang tak diatur dalam RUU itu. Poin pertama menyangkut penerimaan dana kampanye. Wakil Koordinator ICW, Luky Djani, memaparkan RUU Pemilu tak mengatur dengan jelas bagaimana bentuk pengawasan terhadap rekening parpol. Setidaknya, kata Luky, tiap parpol harusnya memiliki saldo nihil saat mulai membuka pintu untuk aliran dana kampanye dari luar. Jika tidak, kemungkinan curi-curi start bisa terjadi. Parpol yang telah berdiri lama bisa beralasan bahwa dana besar yang mereka miliki adalah dana hasil pengalangan kampanye lalu. Ini tidak adil bagi parpol baru, kata Luky. Soal donatur, tim juga melihat tak ada ketentuan yang mengatur mekanisme penyumbangan. Luky menuturkan, tidak ada spesifikasi berapa kali seseorang atau perusahaan memberi bantuan kepada parpol. Hal lain, RUU juga tidak mengatur apakah penyumbang bisa memberi kepada beberapa parpol atau tidak. Tim mengkhawatirkan, celah dalam RUU ini dimanfaatkan donatur untuk mengendapkan kepentingan mereka kepada parpol-parpol. Jika ini tak diatur, bisa menjadi semacam investasi politik untuk mendapatkan kemudahan dari partai berkuasa, cetus Luky. Deputi Direktur Eksekutif Cetro, Hadar N. Gumay, juga sependapat dengan Luky. Ia mengatakan pengaturan yang lebih baik soal dana kampanye harus diupayakan untuk menciptakan keadilan bagi tiap kontestan pemilu. Ini untuk kebaikan semua, jangan sampai partai dikontrol oleh kepentingan tertentu yang bisa masuk melalui orang ke tiga yang menjadi donatur, kata dia. Pada bagian lain, Bambang menambahkan, mekanisme pemberian sumbangan pun luput dari perhatian Panja. Padahal, poin ini sarat dengan peluang-peluang kecurangan. Tim ini mengusulkan agar RUU memuat aturan sumbangan secara tidak langsung. Artinya, seseorang atau badan usaha tak bisa menyetor dana tanpa pencatatan dari panitia pemilu. Pasalnya, jika dana bisa langsung diterima partai, kemungkinan besar batasan pemberian dana rentan untuk dilanggar. (Sri Wahyuni-Tempo News Room)

Berita terkait

5 Serba-serbi Pelaksanaan UTBK SNBT 2024

42 detik lalu

5 Serba-serbi Pelaksanaan UTBK SNBT 2024

Seleksi UTBK SNBT 2024 gelombang 1 sudah dimulai sejak Selasa, 30 April kemarin. Sederet kejadian turut meramaikan momen seleksi ujian tulis secara nasional itu.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

4 menit lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

7 menit lalu

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada delegasi World Water Forum ke-10

Baca Selengkapnya

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

13 menit lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

Jejak Kontroversi Wasit Majed Mohammed Al Shamrani yang Bakal Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak

17 menit lalu

Jejak Kontroversi Wasit Majed Mohammed Al Shamrani yang Bakal Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak

Simak rekam jejak wasit Majed Mohammed Al Shamrani yang akan memimpin laga timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 pada Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

17 menit lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Putri Cina dan Jepang Bakal Duel di Semifinal

20 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Putri Cina dan Jepang Bakal Duel di Semifinal

Tim bulu tangkis putri Cina dan Jepang melenggang mulus ke semifinal Uber Cup atau Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

20 menit lalu

Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

23 menit lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Jerome Polin Luluskan Permintaan, Unggah Foto Dukung Irak Melawan Timnas U-23

25 menit lalu

Jerome Polin Luluskan Permintaan, Unggah Foto Dukung Irak Melawan Timnas U-23

Jerome Polin meluluskan permintaan netizen untuk memberikan dukungan kepada Irak agar Timnas U-23 menang lantaran dianggap pembawa sial.

Baca Selengkapnya