Pencurian Listrik Untuk Penerangan Umum Kian Marak

Reporter

Editor

Selasa, 15 Desember 2009 13:44 WIB

TEMPO Interaktif, Malang - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan Jaringan (APJ) Malang menyatakan kian hari pencurian listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) di Kota Malang kian marak.

Data PLN APJ Malang mencatat pada tahun ini jumlah PJU illegal meningkat hampir dua kali lipat menjadi 5.808 titik dari PJU legal yang mencapai 25.671 titik. "Kerugian akibat pencurian listrik untuk PJU illegal ini mencapai Rp 489 juta per bulan," kata Manajer Area PLN APJ Malang Raya, Isbianto, Selasa (15/12).

Isbianto menuturkan pemasangan PJU tak sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN Persero Nomor:234.K/DIR/2008 tentang penertiban pemakai tenaga listrik. Dalam aturan disebutkan, setiap pemasangan PJU yang menggunakan jaringan listrik harus mengajukan izin ke PT PLN Persero, membayar biaya pembangunan, dan menyerahkan uang jaminan. "Masyarakat kan tidak mengajukan apa-apa, makanya disebut PJU illegal."

PJU illegal itu sebenarnya membahayakan keselamatan warga karena selain konstruksinya tak kuat, juga instalasinya sembarangan. Untuk mengatisipasi maraknya PJU illegal, PLN menggandeng kepolisian untuk penertiban. Namun, upaya penertiban ini sia-sia karena masyarakat selalu memasang lagi PJU illegal setelah petugas pergi. Ini termasuk PJU yang dipasang Pemkot Malang di jalan-jalan umum.

Pemkot Malang minta PLN APJ Malang tidak membongkar penerangan jalan umum (PJU) yang telah dipasang pada tiang listrik PLN, meski PJU tersebut diindikasikan tergolong liar. Ini dikarenakan Pemkot Malang telah membayar tarif melebihi dari tarif pemakaian.

Menurut Asisten Administrasi Umum Sekkota Malang Imam Buchori, tarif yang dikenakan PLN terhadap Pemkot Malang sebanyak dua kali lipat dari beban daya. Misalnya, jika daya sebesar 450 VA, maka biaya beban yang harus ditanggung Pemkot Malang sebesar 900 VA. "Pemkot Malang sudah membayar tarif listrik untuk PJU, setiap tiang PLN, dipasang atau tidak PJU, tetap dibayar. Karena itu, PLN tak boleh membongkar semaunya sendiri," katanya.

BIBIN BINTARIADI

Berita terkait

Pemuda Depok Luka Serius Akibat Dibegal di Kebayunan Tapos

10 Januari 2024

Pemuda Depok Luka Serius Akibat Dibegal di Kebayunan Tapos

Untuk mencegah begal motor di jalan yang gelap gulita itu, Polsek Cimanggis telah berkoordinasi dengan Camat Tapos Depok untuk menambah penerangan.

Baca Selengkapnya

Natal Bercahaya di Serdang Bedagai

29 Desember 2023

Natal Bercahaya di Serdang Bedagai

PJU-TS energi surya terangi Natal di Kampung Juhar.

Baca Selengkapnya

Cahaya Terang di Kabupaten Deli Serdang

28 Desember 2023

Cahaya Terang di Kabupaten Deli Serdang

Penerangan jalan umum tenaga surya di Deli Serdang.

Baca Selengkapnya

Komitmen Bersama untuk Penerangan Jalan Ramah Lingkungan

19 Desember 2023

Komitmen Bersama untuk Penerangan Jalan Ramah Lingkungan

Kementerian ESDM dan Komisi DPR-RI terus sinergi dalam program penerangan jalan tenaga surya.

Baca Selengkapnya

PJU-TS Terpasang Di Batam

18 Desember 2023

PJU-TS Terpasang Di Batam

Pemerintah Harap Dapat Gerakkan Perekonomian Masyarakat

Baca Selengkapnya

Apa itu Panel Surya? Begini Cara Kerja Tenaga Surya pada Solar Panel

10 Desember 2023

Apa itu Panel Surya? Begini Cara Kerja Tenaga Surya pada Solar Panel

Tenaga surya yang digunakan untuk panel surya atau solar panel terus dikebangkan untuk energi terbarukan. Bagaimana cara kerjanya?

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Beri 125 Unit Lampu Jalan Bertenaga Surya untuk Pemkab Tangerang

2 Oktober 2023

Kementerian ESDM Beri 125 Unit Lampu Jalan Bertenaga Surya untuk Pemkab Tangerang

Program dari Kementerian ESDM tersebut diharapkan bisa ditindaklanjuti dengan penambahan titik lampu jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Keluhkan Banyak Jalan di Depok Gelap, Pemkot Tambah 937 Titik PJU

1 Maret 2023

Masyarakat Keluhkan Banyak Jalan di Depok Gelap, Pemkot Tambah 937 Titik PJU

Penambahan PJU akan dilakukan di sejumlah ruas jalan di 11 kecamatan di Depok, khususnya yang belum ada penerangan, rawan kecelakaan dan tindak kejahatan.

Baca Selengkapnya

Heboh Maling Gondol PJU Di Batam, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

2 Februari 2023

Heboh Maling Gondol PJU Di Batam, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Maling yang gondol PJU di Batam, bisa dikenai hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar sembilan ratus ribu rupiah.

Baca Selengkapnya

Cara Adukan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)Rusak Agar Cepat Diperbaiki

23 Januari 2023

Cara Adukan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)Rusak Agar Cepat Diperbaiki

Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan fasilitas umum. Masyarakat tak usah ragu meminta PJU diperbaiki jika rusak.

Baca Selengkapnya