TEMPO.CO, Jakarta - Baru - baru ini terjadi pencurian tiang PJU setinggi 9 meter yang berlokasi di jalur lambat Taman Dang Anom, Kota Batam, Kepulauan Riau. Aksi maling tersebut tentu merugikan masyarakat dan pemerintah, mengingat Harga PJU yang tergolong mahal.
Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk penerangan jalan di malam hari sehingga mempermudah pengguna jalan dalam melintas di jalan raya.
Baca: Pencurian Listrik untuk Penerangan Umum Kian Marak
Aksi pencurian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya sudah terjadi pencurian terhadap saklar, timer, hingga tiang PJU. Yusmanur selaku kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam menduga bahwa pencurian ini tidak hanya dilakukan satu orang saja namun berkelompok, melihat kondisi tiang yang tinggi dan pada titik tersebut tidak terdapat CCTV.
Saat ini pihak Kapolresta Barelang masih memburu pelaku. Pelaku pencurian ini dapat dijerat sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak sembilan ratus rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 362 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Untuk pemasangan tiang PJU yang baru masih perlu menunggu waktu terlebih dulu, sebab terdapat serangkaian proses untuk mengumpulkan bukti kehilangan fasilitas umum tersebut.
MELINDA KUSUMA NINGRUM
Baca: Peralatan Lampu Jalan Dicuri, Kota Batu Gelap Gulita
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.